Pemerintah mendesak RUU Daerah Khusus Jakarta segera disahkan pada tahun ini seiring dengan penerapan UU IKN 3/2022.
masuk dalam program legislasi nasional prioritas 2023. Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan RUU tersebut harus segera disahkan.
RUU Daerah Khusus Jakarta ini untuk menggantikan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Menurut Eddy, jika undang-undang baru tak disiapkan, maka status Jakarta akan disamakan dengan daerah lain di Indonesia dan pemerintahan mengacu pada UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ia menjelaskan ada aspek-aspek kekhususan di Jakarta yang perlu dipertahankan dan dikembangkan setelah tak lagi menjadi ibu kota. Eddy menuturkan Jakarta bisa menjadi pusat perekonomian nasional.Masalah lain yang diatur dalam RUU ini yaitu soal pertumbuhan penduduk yang tidak terkendali hingga penurunan kondisi dan fungsi lingkungan.