JPNN.com : Menaker Ida Fauziyah memastikan bakal ada kenaikan Upah Minimum 2024 seiring terbitnya aturan baru tentang pengupahan, yakni PP Nomor 51 Tahun 202
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menerbitkan aturan baru , yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan .
"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja atau buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," kata Menaker Ida Fauziyah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker yang diterima, Sabtu . Indeks tertentu tersebut ditentukan Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
Pemerintah Aturan Baru Pengupahan Upah Minimum Kontribusi Pembangunan Ekonomi
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemerintah Provinsi DKI Masih Terapkan Aturan Ganjil Genap di JakartaTak terkecuali pada hari ini, Jumat (10/11/2023). Meski jelang akhir pekan, aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Jakarta pada waktu-waktu tertentu tetap berlaku.
Baca lebih lajut »
Aturan Baru OJK: Masyarakat Hanya Boleh Utang Maksimal di 3 PinjolKepala Eksekutif OJK Agusman menyebut, SE OJK diterbitkan untuk menciptakan ekosistem peer to peer lending yang lebih sehat, dan tentunya aman bagi masyarakat ketika hendak mengajukan pinjol.
Baca lebih lajut »
Aturan Baru Debt Collector, Tagih Utang Pinjol Tak Bisa Semena-mena LagiPerusahaan pinjol dilarang menggunakan ancaman, mengintimidasi, termasuk unsur SARA pada saat melakukan penagihan kepada peminjam/debitur melalui jasa debt collector.
Baca lebih lajut »
Aturan Baru OJK: Masyarakat Hanya Boleh Utang Maksimal di 3 Aplikasi PinjolSE OJK diterbitkan untuk menciptakan ekosistem peer to peer lending yang lebih sehat, dan tentunya aman bagi masyarakat ketika hendak mengajukan pinjol.
Baca lebih lajut »
Investor Baru BSI, Pemerintah Prioritas Timur TengahMenteri BUMN Erick Thohir membocorkan investor strategis yang akan masuk BSI atau BRIS.
Baca lebih lajut »
OJK Menerbitkan SEOJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi InformasiBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Baca lebih lajut »