Pemerintah melarang kegiatan ekspor batu bara pada 1-31 Januari untuk memenuhi kebutuhan PT PLN (Persero) yang saat ini mengalami defisit pasokan.
Pemerintah melarang ekspor batu bara selama pada 1 - 31 Januari untuk mengamankan ketersediaan pasokan bahan bakar tersebut bagi pembangkit listrik dalam negeri.
“Jika larangan ekspor tidak dilakukan, hampir 20 Pembangkit Listrik Tenaga Uap dengan daya sekitar 10.850 megawatt akan padam. Ini berpotensi menggangu kestabilan perekonomian nasional,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Ridwan Jamaludin, Sabtu , dalamRidwan menegaskan bahwa pemerintah akan mengevaluasi kebijakan tersebut setelah 5 Januari 2022.
"Dari 5,1 juta metrik ton penugasan dari pemerintah, hingga tanggal 1 Januari 2022 hanya dipenuhi sebesar 35.000 MT atau kurang dari 1 persen. Jumlah ini tidak dapat memenuhi kebutuhan tiap PLTU yang ada," ungkap Ridwan.Ekskavator menumpuk batu bara di tempat penyimpanan di PLTU Suralaya, Banten, 20 Januari 2010. Ridwan tidak menjelaskan lebih lanjut penyebab rendahnya pemenuhan DMO.
HBA, yang digunakan untuk menentukan harga jual batu bara ekspor, mencapai harga rekor pada November 2021, yaitu $215/MT terkerek lonjakan harga batu bara internasional.Sementara dalam keterangan tertulisnya, Sabtu , Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia menyesalkan keputusan tersebut.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara pada 1-31 Januari 2021PT PLN (Persero) hingga 31 Desember 2021 masih mengalami krisis pasokan batu bara.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Resmi Hentikan Sementara Ekspor Batu Bara Hingga 31 Januari 2022 - Tribunnews.comKementerian ESDM menerbitkan aturan baru yang resmi melarang seluruh perusahaan batubara melakukan ekspor mulai 1 Januari 2022.
Baca lebih lajut »
Resmi, Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara hingga 31 Januari 2022Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi melarang ekspor batu bara sejak 1...
Baca lebih lajut »
Ekspor Batu Bara Dilarang Per 1-31 Januari 2022, Ini AlasannyaESDM melarang ekspor atau penjualan batu bara ke luar negeri mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Januari 2022. Selengkapnya: 👇 EksporBatuBara
Baca lebih lajut »
Ini Waktu Operasional Tempat Wisata di Jakarta pada 31 Desember 2021-1 Januari 2022Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pembatasan waktu operasional tempat wisata selama libur Tahun Baru 2022. Hal tersebut untuk mengantisipasi adanya kerumunan masyarakat saat pergantian tahun.
Baca lebih lajut »