Pemerintah Larang Mudik, Korlantas Dirikan 59 Pos Pemeriksaan

Indonesia Berita Berita

Pemerintah Larang Mudik, Korlantas Dirikan 59 Pos Pemeriksaan
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 16 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 10%
  • Publisher: 68%

“Jalur utama Jawa sebanyak 59 titik checkpoint,17 titik di jalan tol dan 42 titik di jalan arteri,”

Larangan tersebut berlaku bagi transportasi umum, kendaraan pribadi, baik mobil dan sepeda motor.checkpointPertama, di Tol Cikarang Utama ke arah Cikampek. Setelah larangan tersebut berlaku, kendaraan yang akan keluar Jakarta melalui tol tersebut akan dialihkan melalui pintu Cikarang Barat.

“Kemudian yang di arah Pantura-nya juga nanti disekat, sepeda motor juga akan kita kembalikan di perbatasan Bekasi dan Karawang, ada beberapa juga checkpoint-nya,” kata Benyamin ketika dihubungi Kompas.com, Rabu.Benyamin menuturkan, kendaraan dari arah Jakarta akan dikeluarkan melalui pintu keluar Bitung.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Anies Diprediksikan Alokasi Anggaran untuk Bansos Rp 178,59 MiliarAnies Diprediksikan Alokasi Anggaran untuk Bansos Rp 178,59 MiliarGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diprediksi bakal mengalokasikan anggaran sebesar Rp 178,59 miliar untuk bantuan sosial selama 14 hari PSBB.
Baca lebih lajut »

Ini 19 Lokasi Pengecekan untuk Cegah Pemudik Tinggalkan JabodetabekIni 19 Lokasi Pengecekan untuk Cegah Pemudik Tinggalkan JabodetabekUntuk mencegah masyarakat mudik keluar dari Jabodetabek, polisi akan dirikan pos di jalan tol dan arteri.
Baca lebih lajut »

BREAKING NEWS Pemerintah Larang Masyarakat Mudik - Tribunnews.comBREAKING NEWS Pemerintah Larang Masyarakat Mudik - Tribunnews.comLarangan mudik sebelumnya hanya berlaku bagi ASN, TNI, Polri dan Pegawai BUMN.
Baca lebih lajut »

Pemerintah Harus Tegas Larang MudikPemerintah Harus Tegas Larang MudikIndonesia mempunyai UU NO 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Wilayah yang dapat menjadi rujukan untuk menindak tegas bagi pemudik nekad.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-09 03:21:57