Sistem itu diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru.
PEMERINTAH resmi terbitkan regulasi perihal penyesuaian sistem kerja bagi aparatur sipil negara selama kenormalan baru. ASN akan bekerja secara fleksibel, yakni ada yang bertugas di kantor atau work from office dan bekerja dari rumah atau work from home .
Pejabat Pembina Kepegawaian pada instansi pemerintah, wajib mengatur fleksibilitas lokasi bekerja. Penentuan itu tentu dengan memperhatikan kondisi penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing. "Bagi daerah yang masih menetapkan PSBB, agar menugaskan pegawai untuk bekerja dari rumah namun tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan," jelas Dwi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sebelum Bekerja, ASN Wajib Tahu Sistem Kerja Baru Berikut Ini...Ada sistem kerja baru bagi ASN, apa saja itu?
Baca lebih lajut »
'New Normal', Pegawai KPK Akan Bekerja dalam Sistem 'Shift'Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menerapkan sistem kerja berdasarkan shift pada era kenormalan baru atau 'new normal' terkait pandemi Covid-19.
Baca lebih lajut »
Pengamat: ASN di Jakarta Terapkan Dulu 50% Masuk KerjaPengamat Transportasi Djoko Setijowarno menilai sulit mengontrol lonjakan transportasi, meski ada kebijakan soal 50% pegawai yang diperbolehkan bekerja selama masa transisi PSBB di Jakarta
Baca lebih lajut »
KPK Terapkan Sistem Kerja |em|Shift |/em| |Republika OnlinePegawai KPK akan ada yang bekerja dari rumah dan ada yang tetap bekerja di kantor.
Baca lebih lajut »
New Normal, Kerja PNS Jadi Lebih FleksibelSelama tatanan normal baru (new normal), Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK bekerja secara fleksibe NewNormal
Baca lebih lajut »