Direktorat Jenderal Pajak berhasil mengantongi Pajak Pertambahan Nilai dari pajak digital para pelaku usaha sebesar Rp26,75 triliun hingga akhir Juli 2024.
Hingga 30 Juni 2024 Pemerintah Kantongi Rp25,88 T dari Pajak Usaha Ekonomi DigitalBerdasarkan data DJP , mayoritas pajak digital itu diperoleh dari pungutan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebesar Rp21,47 triliun.
Sementara itu sampai dengan Juli 2024, pemerintah telah menunjuk 174 pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk menjadi pemungut PPN. Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 163 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp21,47 triliun.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemerintah Kantongi Rp25,88 Triliun dari Pajak Digital hingga Juni 2024Pemerintah Kantongi Rp 25,88 Triliun dari Pajak Digital hingga Juni 2024
Baca lebih lajut »
Pemerintah Kantongi Rp 26,75 Triliun dari Pajak Digital hingga Juli 2024Sampai dengan Juli 2024 pemerintah telah menunjuk 174 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Baca lebih lajut »
Hingga 30 Juni 2024 Pemerintah Kantongi Rp25,88 T dari Pajak Usaha Ekonomi DigitalGold
Baca lebih lajut »
Negara Kantongi Pajak Digital Rp 25,8 T, Sumber dari Kripto hingga PinjolDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 25,88 triliun hingga 30 Juni 2024.
Baca lebih lajut »
RI Kantongi Rp 25,8 Triliun dari Pajak Usaha Ekonomi DigitalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 25,88 triliun.
Baca lebih lajut »
Waspada Penipuan Berkedok Petugas Pajak, Kenali 2 Modusnya!Ditjen Pajak meminta wajib pajak waspada terhadap penipuan yang mengaku sebagai pegawai pajak.
Baca lebih lajut »