Pemerintah Kantongi Pajak Digital Rp26,75 Triliun Hingga Juli 2024

DJP Berita

Pemerintah Kantongi Pajak Digital Rp26,75 Triliun Hingga Juli 2024
PPN
  • 📰 rmol_id
  • ⏱ Reading Time:
  • 14 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 12%
  • Publisher: 63%

Direktorat Jenderal Pajak berhasil mengantongi Pajak Pertambahan Nilai dari pajak digital para pelaku usaha sebesar Rp26,75 triliun hingga akhir Juli 2024.

Hingga 30 Juni 2024 Pemerintah Kantongi Rp25,88 T dari Pajak Usaha Ekonomi DigitalBerdasarkan data DJP , mayoritas pajak digital itu diperoleh dari pungutan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebesar Rp21,47 triliun.

Sementara itu sampai dengan Juli 2024, pemerintah telah menunjuk 174 pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk menjadi pemungut PPN. Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 163 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp21,47 triliun.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

rmol_id /  🏆 21. in İD

PPN

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pemerintah Kantongi Rp25,88 Triliun dari Pajak Digital hingga Juni 2024Pemerintah Kantongi Rp25,88 Triliun dari Pajak Digital hingga Juni 2024Pemerintah Kantongi Rp 25,88 Triliun dari Pajak Digital hingga Juni 2024
Baca lebih lajut »

Pemerintah Kantongi Rp 26,75 Triliun dari Pajak Digital hingga Juli 2024Pemerintah Kantongi Rp 26,75 Triliun dari Pajak Digital hingga Juli 2024Sampai dengan Juli 2024 pemerintah telah menunjuk 174 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Baca lebih lajut »

Hingga 30 Juni 2024 Pemerintah Kantongi Rp25,88 T dari Pajak Usaha Ekonomi DigitalHingga 30 Juni 2024 Pemerintah Kantongi Rp25,88 T dari Pajak Usaha Ekonomi DigitalGold
Baca lebih lajut »

Negara Kantongi Pajak Digital Rp 25,8 T, Sumber dari Kripto hingga PinjolNegara Kantongi Pajak Digital Rp 25,8 T, Sumber dari Kripto hingga PinjolDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 25,88 triliun hingga 30 Juni 2024.
Baca lebih lajut »

RI Kantongi Rp 25,8 Triliun dari Pajak Usaha Ekonomi DigitalRI Kantongi Rp 25,8 Triliun dari Pajak Usaha Ekonomi DigitalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 25,88 triliun.
Baca lebih lajut »

Waspada Penipuan Berkedok Petugas Pajak, Kenali 2 Modusnya!Waspada Penipuan Berkedok Petugas Pajak, Kenali 2 Modusnya!Ditjen Pajak meminta wajib pajak waspada terhadap penipuan yang mengaku sebagai pegawai pajak.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 12:18:48