Pemerintah Indonesia menyatakan akan merevisi Undang-Undang Pemilu (UU Pemilu) setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapuskan ambang batas pencalonan presiden. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah menghormati dan patuh pada putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Revisi UU Pemilu ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan akan dikaji oleh Kementerian Hukum dan Kementerian Dalam Negeri.
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah mengkaji bentuk-bentuk rekayasa konstitusional yang bisa diambil setelah Mahkamah Konstitusi menghapuskan ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden atau. Pentingnya dukungan dari parlemen yang kuat bagi presiden-wakil presiden terpilih jadi salah satu yang dipertimbangkan.
Bentuk-bentuk rekayasa konstitusional itu termasuk yang bakal dikaji oleh pemerintah. Dalam pengkajian, pemerintah juga akan memperhatikan lima pertimbangan yang diberikan oleh MK dalam putusannya. Salah satunya, pengusulan pasangan calon oleh partai atau gabungan partai politik peserta pemilu yang tidak lagi didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.
Dihubungi terpisah, peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional Aisah Putri melihat putusan MK sebagai kabar baik bagi demokrasi di Indonesia. Alasannya, peta politik saat pelaksanaan pilpres sudah berbeda dengan peta politik lima tahun sebelumnya. Selain itu, ambang batas 20-25 persen juga dinilai terlalu tinggi sehingga sulit bagi parpol mencalonkan kandidatnya sendiri tanpa koalisi. Akibatnya, koalisi parpol pada akhirnya terbangun lebih pada lobi politik pragmatis, bukan pada agenda dan visi-misi bernegara.
Kembali ke soal putusan MK terkait ambang batas pencalonan presiden, mantan Ketua Badan Legislasi DPR itu, melihat, putusan MK tidak serta-merta meniadakan ambang batas pencalonan presiden sehingga setiap parpol peserta pemilu bisa mengajukan calon presiden-wakil presiden. MK juga membuka ruang rekayasa konstitusional melalui revisi UU Pemilu agar tidak muncul pasangan capres-cawapres dengan jumlah yang terlalu banyak.
Namun, setelah putusan MK dan setiap parpol bisa mengusung capres-cawapres sendiri, tak tertutup kemungkinan presiden-wapres terpilih kelak memperoleh dukungan yang lebih sedikit dari parlemen. Apalagi jika presiden-wakil presiden terpilih diusung oleh parpol kecil atau menengah.Peneliti Bidang Perkembangan Politik Nasional LIPI Aisah Putri Budiatri di Jakarta, Senin , dalam diskusi "No People No Power: Silaturahmi Politik Pascapemilu".
Politics Indonesia Constitutional Election Law Presidential Election
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Evaluasi Pemilu dan Pilkada Jadi Bahan Revisi Undang-UndangSama seperti pemerintah, Komisi II DPR ingin mengevaluasi gelaran pemilu dan pilkada tahun ini sebelum merevisi aturan main terkait kepemiluan.
Baca lebih lajut »
Yusril Sebut Pemerintah Akan Revisi UU Tipikor Sesuai dengan Standar PBBPemerintah berencana untuk memperbarui atau revisi Undang-Undang Tipikor agar sesuai dengan amanat dalam UNCAC.
Baca lebih lajut »
MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen di Undang-Undang PemiluMK mengabulkan perkara pengujian konstitusionalitas ketentuan presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu 2017.
Baca lebih lajut »
Putusan MK Harus Jadi Pedoman Revisi UU PemiluRevisi undang-undang yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi berpotensi mengundang penolakan dan digugat ke MK.
Baca lebih lajut »
Bawaslu dorong revisi UU Pemilu-Pilkada kuatkan keterwakilan perempuanBawaslu RI mendorong revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dapat menguatkan aturan kuota ...
Baca lebih lajut »
Kenaikan PPN Amanat Undang-Undang, Pemerintah Siapkan Paket InsentifPemerintah Indonesia menegaskan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah amanat undang-undang yang disepakati DPR, kecuali Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah telah menyiapkan paket insentif untuk mengurangi dampak kenaikan PPN pada masyarakat. Paket insentif ini meliputi 15 kebijakan stimulus, termasuk diskon 50 persen tarif listrik untuk pelanggan dengan daya terpasang 450 VA sampai 2.200 VA selama dua bulan (Januari-Februari 2025). Bahan-bahan pokok seperti tepung terigu, gula pasir, dan minyak goreng Minyakita tidak mengalami kenaikan PPN.
Baca lebih lajut »