Pemerintah Indonesia membatalkan larangan penjualan elpiji 3 kilogram (kg) oleh pengecer setelah mendapat protes keras dari masyarakat. Larangan tersebut menyebabkan kesulitan masyarakat dalam mendapatkan elpiji bersubsidi, dan panjangnya antrean di berbagai tempat.
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk mengizinkan kembali pengecer berjualan elpiji ukuran 3 kilogram .
Larangan tersebut membuat masyarakat kesulitan mendapatkan elpiji. Di banyak tempat, antrean panjang terjadi untuk bisa mendapatkan elpiji bersubsidi 3 Kg. ”Alhamdulillah, Pak Prabowo benar-benar mendengarkan jeritan masyarakat bawah. Sebab, jika pengecer dilarang berjualan elpiji 3 Kg, dampaknya luar biasa. Mulai dari konsumsi rumah tangga yang kesulitan mendapatkan elpiji termasuk para pelaku UMKM, warung-warung makan di masyarkat bawah yang selama ini menggunakan elpiji bersubsidi. Efek dominonya sungguh luar biasa,” ujar Arisal Aziz, Kamis .
ELPJI POLICY PROTEST INDONESIA GOVERNMENT
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemerintah Izinkan Warung dan Pengecer Jual LPG 3 kg Secara EceranPemerintah memperbolehkan warung dan pengecer kembali berjualan gas/elpiji 3 kg secara eceran untuk memastikan akses yang mudah dan terjangkau bagi masyarakat. Langkah ini juga untuk menjaga stabilitas harga dan memastikan distribusi elpiji 3 kg tepat sasaran. Pengecer diwajibkan mendaftarkan diri melalui aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP) agar terdaftar sebagai subpangkalan resmi.
Baca lebih lajut »
Syarat Jadi Sub-Pengecer LPG 3 Kg Diberlakukan, Presiden Prabowo Instruktur Aktifkan Kembali PengecerMenteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan syarat untuk menjadi sub-pengecer resmi Pertamina LPG 3 kg telah ditiadakan. Sistemnya berjalan otomatis. Pertamina dan ESDM akan melakukan verifikasi bagi pengecer yang tertib untuk dinaikkan statusnya. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan untuk mengaktifkan kembali pengecer LPG 3 kg sambil menertibkan mereka menjadi sub pangkalan resmi.
Baca lebih lajut »
Presiden Prabowo Izinkan Pengecer Jual LPG 3 KgPresiden Prabowo Subianto memutuskan agar penjualan LPG 3 kg tetap diizinkan melalui pengecer setelah sebelumnya dibatasi hanya melalui pangkalan resmi. Keputusan ini diambil menyusul keluhan masyarakat terkait kesulitan mendapatkan LPG 3 kg dan antrean panjang di berbagai wilayah.
Baca lebih lajut »
Presiden Prabowo Izinkan Pengecer LPG 3 Kg KembaliDirektur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk mengizinkan pengecer kembali menjual LPG 3 kg adalah langkah yang tepat. Keputusan ini diambil di tengah polemik elpiji 3 kg yang memicu antrean panjang dan protes masyarakat. Iwan menekankan pentingnya atensi Presiden terhadap keluhan dan aspirasi rakyat. Ia juga memandang kebijakan pemerintah untuk menjaga dan mengontrol peredaran subsidi gas elpiji 3 kg adalah hal yang baik, namun pemerintah perlu melakukan uji coba dan edukasi kepada pengecer dan masyarakat terkait subsidi tepat sasaran dan aplikasi pendaftaran NIB.
Baca lebih lajut »
Pertamina Dukung Kebijakan Pemerintah Ubah Status Pengecer LPG 3 Kg Menjadi Sub PangkalanUntuk memastikan distribusi LPG subsidi yang lebih terkendali, tepat sasaran, dan harga tetap terjangkau, PT Pertamina (Persero) mendukung kebijakan pemerintah dalam mengubah status pengecer LPG 3 kg menjadi sub pangkalan. Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri dan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan mendampingi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah Pangkalan LPG di Jakarta dan Tangerang.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Ganti Status Pengecer LPG 3 kg Menjadi Sub PangkalanProgram ini bertujuan untuk memastikan penyaluran LPG bersubsidi tepat sasaran dan mencegah praktik penyalahgunaan.
Baca lebih lajut »