Pemerintah Indonesia Tanggung PPh 21 Pekerja di Sektor Padat Karya

Ekonomi Berita

Pemerintah Indonesia Tanggung PPh 21 Pekerja di Sektor Padat Karya
Pajak PenghasilanPph 21Stimulus Ekonomi
  • 📰 detikfinance
  • ⏱ Reading Time:
  • 97 sec. here
  • 9 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 63%
  • Publisher: 63%

Pemerintah Indonesia melalui PMK Nomor 10 Tahun 2025 resmi memberlakukan kebijakan baru yang membebaskan Pemotong PPh 21 bagi pekerja di sektor padat karya dengan gaji hingga Rp 10 juta. Kebijakan ini berlaku untuk periode pajak tahun 2025 dan merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah Indonesia secara resmi telah menerbitkan peraturan yang mengatur mengenai Pajak Penghasilan (PPh) 21, di mana pemerintah akan menanggung pembayarannya untuk pekerja di sektor padat karya yang memiliki gaji hingga Rp 10.000.000. Peraturan ini berlaku untuk periode perpajakan tahun 2025, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah.

Kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang diumumkan pemerintah untuk menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat. Dalam pertimbangan aturan tersebut, terdapat pernyataan yang menekankan pentingnya untuk menjaga daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Pemerintah menyatakan bahwa pemberian fasilitas fiskal seperti pajak ditanggung pemerintah merupakan salah satu upaya dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan Pasal 3 dalam PMK 10/2025, pemerintah akan menanggung PPh 21 bagi pekerja di industri alas kaki; tekstil dan pakaian jadi; furnitur; atau kulit dan barang dari kulit. Selain itu, pekerja harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha utama yang tercantum dalam basis data administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak, seperti yang terlampir dalam PMK 10/2025.Pasal 2 PMK 10/2025 menyatakan bahwa Pajak Penghasilan Pasal 21 atas seluruh penghasilan bruto dalam tahun 2025 yang diterima atau diperoleh oleh pegawai tertentu dari Pemberi Kerja dengan kriteria tertentu akan diberikan insentif Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah. Status pegawai yang dapat mendapatkan insentif ini adalah Pegawai Tetap dan/atau Pegawai Tidak Tetap dengan kriteria tertentu, yang meliputi: 1) Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak. 2) Menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp 10.000.000 pada masa pajak Januari 2025, untuk pegawai yang mulai bekerja sebelum Januari 2025; atau masa pajak bulan pertama bekerja, untuk pegawai yang baru bekerja pada tahun 2025. 3) Tidak menerima insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikfinance /  🏆 18. in İD

Pajak Penghasilan Pph 21 Stimulus Ekonomi Pekerja Sektor Padat Karya Pemerintah Indonesia

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Indonesia Investor Relations Forum 2025 (IIRF 2025) di JakartaIndonesia Investor Relations Forum 2025 (IIRF 2025) di JakartaRAC Capital, Kitacomm, dan Bursa Efek Indonesia (BEI) menyelenggarakan Indonesia Investor Relations Forum 2025 (IIRF 2025) di Jakarta. Event ini bertujuan untuk meningkatkan praktik Investor Relations (IR) di Indonesia dan mendorong transparansi serta tata kelola perusahaan yang baik (GCG).
Baca lebih lajut »

Gregoria Mariska Tunjung Raih Semifinal India Open 2025 dan Indonesia Masters 2025 BerlangsungGregoria Mariska Tunjung Raih Semifinal India Open 2025 dan Indonesia Masters 2025 BerlangsungBerita ini menjabarkan tentang keberhasilan Gregoria Mariska Tunjung dalam menjuarai India Open 2025 dan alur pertandingan awal Indonesia Masters 2025.
Baca lebih lajut »

Jadwal Siaran Langsung Babak Perempat Final Indonesia Masters 2025 di BWF Hari Ini, 24 Januari 2025Jadwal Siaran Langsung Babak Perempat Final Indonesia Masters 2025 di BWF Hari Ini, 24 Januari 2025Jadwal pertandingan babak perempat final Indonesia Masters 2025 hari ini, Jumat (24/1/2025).
Baca lebih lajut »

Kuasai Segmen Premium, BMW Gelar Promo Awal Tahun 2025Kuasai Segmen Premium, BMW Gelar Promo Awal Tahun 2025BMW Indonesia membuka tahun 2025 dengan mengadakan acara BMW Xperience 2025, yang berlangsung di Plaza Senayan.
Baca lebih lajut »

Cara Registrasi Akun SNPMB 2025 untuk Siswa, Mulai 13 Januari 2025Cara Registrasi Akun SNPMB 2025 untuk Siswa, Mulai 13 Januari 2025Registrasi akun SNPMB 2025 untuk siswa dapat dilaksanakan melalui laman https://portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/. Berikut caranya.
Baca lebih lajut »

Puncak Musim Hujan 2025: Kenapa Curah Hujan di Januari 2025 Jarang?Puncak Musim Hujan 2025: Kenapa Curah Hujan di Januari 2025 Jarang?BMKG menjelaskan bahwa periode puncak musim hujan di Indonesia bervariasi. Sebagian besar wilayah akan mengalami puncak musim hujan pada periode November-Desember 2024 dan Januari-Februari 2025.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-12 15:19:13