UU Darurat ini memberi kewenangan luas kepada pemerintah Hong Kong untuk melakukan sensor media dan penangkapan.
TEMPO.CO, Hong Kong – Pemerintah Hong Kong bakal membahas kemungkinan penerapan undang-undang darurat untuk mengatasi unjuk rasa besar-besaran yang terjadi selama sekitar empat bulan terakhir.Salah satu aturan dalam UU Darurat itu adalah larangan bagi demonstran untuk mengenakan masker saat berunjuk rasa.
Polisi juga menembakkan 900 butir peluru karet serta lima peluru tajam kepada perusuh yang melemparkan bom molotov serta menggunakan tongkat besi.Menurut South China Morning Post, 3 Oktober 2019, Undang-undang Darurat era kolonial tahun 1922 memberi kewenangan kepada pemimpin kota untuk membuat berbagai peraturan yang dipertimbangkan dibutuhkan untuk kepentingan publik dalam situasi darurat atau membahayakan masyarakat.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Para Siswa Hong Kong Memboikot Kegiatan BelajarRatusan orang di Hong Kong, mengenakan seragam sekolah atau kaos hitam, mulai melakukan aksi protes dengan duduk di luar sekolah, Rabu (2/10).
Baca lebih lajut »
Ratusan Siswa Hong Kong Lakukan Aksi Duduk Protes PenembakanTsang Chi-kin ditembak peluru dari jarak dekat pada unjuk rasa.
Baca lebih lajut »
KJRI Hong Kong belum terima informasi penahanan WNIKonsulat Jenderal RI di Hong Kong sampai Rabu siang belum menerima informasi adanya warga negara Indonesia yang ditangkap polisi setempat akibat terlibat ...
Baca lebih lajut »
Aksi Solidaritas Demo Hong Kong di Malaysia Diusut PolisiSejumlah warga Malaysia menggelar aksi solidaritas terhadap demonstran Hong Kong, pada Selasa (1/10) kemarin. Namun, polisi menyatakan kegiatan itu tak berizin.
Baca lebih lajut »
Di Hong Kong, pemrotes bidik tempat usaha China dan pro-BeijingPemrotes anti-pemerintah di Hong Kong meningkatkan kemarahan mereka ke tempat usaha milik China Daratan dan yang pro-Beijing, dengan membuat coret-coretan di ...
Baca lebih lajut »