Pemerintah Hapus Retribusi PBG & BPHTB untuk MBR

Perumahan & Properti Berita

Pemerintah Hapus Retribusi PBG & BPHTB untuk MBR
MBRPBGBPHTB
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 75 sec. here
  • 9 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 54%
  • Publisher: 51%

Pemerintah resmi menghapus retribusi PBG dan BPHTB untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) mulai bulan depan. SKB antara Menko PKP, Menteri PUPR dan Mendagri telah ditandatangani dan peraturan ini akan berlaku hingga ada aturan baru yang mencabutnya.

Pemerintah telah resmi menghapus retribusi untuk Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ( BPHTB ) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah ( MBR ). Aturan ini disebut mulai berlaku bulan depan. Awalnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menanyakan kapan aturan tersebut bisa berlaku. Ia bertanya apakah aturan tersebut sudah bisa berlaku pada Januari 2025 kepada Menteri Dalam Negri Tito Karnavian.

Kemudian, Tito menjawab aturan tersebut bisa berlaku setelah diturunkan dalam peraturan kepala daerah. Pihaknya menargetkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) bisa selesai pada bulan Desember 2024. \'Dalam waktu satu bulan Perkada selesai. (Desember) selesai. (Dilaksanakan?) Langsung,' kata Tito di Kementerian Dalam Negeri, Senin (25/11/2024). Tito melanjutkan, jika aturan ini sudah berlaku maka akan terus diterapkan hingga ada aturan baru yang mencabutnya. 'Untuk SKB ini berlaku jadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengeluarkan Perkada, berlaku terus sampai nanti ada pencabutan. Maka tadi saya sampaikan kepada teman-teman daerah, hati-hati. BPHTB, pembebasan BPTB dan PBG hanya untuk program rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah,' tuturnya. \Sebagai informasi, hari ini telah berlangsung penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan, SKB tersebut berisi tentang pembebasan PBG dan BPHTB untuk MBR serta mempercepat pengeluaran PBG menjadi 10 hari dari yang sebelumnya 28 hari. '3 hal yang penting sekali dilakukan di pagi hari ini adalah bagaimana kita menetapkan SKB, pembebasan BPHTB yang kedua pembebasan retribusi PBG dan juga mempercepat persetujuan bangunan gedung untuk MBR,' ujarnya di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024)

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikcom /  🏆 29. in İD

MBR PBG BPHTB SKB Perkada Rumah

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Buat Rumah MBR, Mendagri Bakal Bebaskan BPHTB dan Retribusi PBGBuat Rumah MBR, Mendagri Bakal Bebaskan BPHTB dan Retribusi PBGBPHTB dan retribusi PBG merupakan bagian dari komponen biaya rumah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda).
Baca lebih lajut »

Pemerintah Akan Bikin SKB, Gratiskan BPHTB dan PBG Rumah RakyatPemerintah Akan Bikin SKB, Gratiskan BPHTB dan PBG Rumah RakyatMenteri PKP berencana menindaklanjuti hal tersebut dengan Mendagri pada Senin (18/11/2024) atau Selasa (19/11/2024).
Baca lebih lajut »

Tito Sebut Retribusi PBG Rumah MBR Dihapus Karena Titah PresidenTito Sebut Retribusi PBG Rumah MBR Dihapus Karena Titah PresidenPemerintah akan hapus retribusi PBG dan BPHTB untuk MBR, guna menurunkan harga rumah. Program ini bertujuan untuk meningkatkan akses perumahan bagi MBR.
Baca lebih lajut »

Retribusi PBG-BPHTB buat Masyarakat Miskin Resmi Dihapus!Retribusi PBG-BPHTB buat Masyarakat Miskin Resmi Dihapus!Pemerintah akan hapus retribusi PBG dan BPHTB untuk MBR. Penandatanganan SE oleh tiga menteri dilakukan hari ini.
Baca lebih lajut »

Demi Sukseskan Program 3 Juta Rumah untuk MBR, DPRD DKI Komitmen Beri Dukungan PenuhDemi Sukseskan Program 3 Juta Rumah untuk MBR, DPRD DKI Komitmen Beri Dukungan PenuhNantinya akan diupayakan pembebasan retribusi PBG dan BPHTB untuk pembangunan rumah tersebut.
Baca lebih lajut »

Kriteria Rumah Masyarakat Miskin yang Bebas Retribusi PBG dan BPHTBKriteria Rumah Masyarakat Miskin yang Bebas Retribusi PBG dan BPHTBPenghapusan retribusi PBG dan BPHTB untuk MBR resmi berlaku. Kriteria rumah dan penghasilan MBR diatur dalam SKB terbaru untuk mempermudah akses perumahan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-13 11:46:33