Pemerintah Fokus Covid-19, Gaji Ke-13 PNS Belum Diputuskan 8ukaSindonews
Gaji ke-13 diberikan sejak tahun 2004. Pada tahun tahun lalu gaji ke-13 diatur di dalam No. 35/2019. Sesuai dengan PP tersebut beberapa komponen gaji ke-13 pada tahun 2019 paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Sementara komponen paling banyak gaji ke-13 yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Lalu untuk pensiun komponen gaji ke-13 meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Dita angga
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jubir Covid-19 Ungkap Ada 552 Kasus Baru Covid di Jawa TimurJuru Bicara Pemerintah untuk Penanganan virus Corona (Covid-19) Achmad Yurianto melaporkan penambahan kasus Covid-19 sebanyak...
Baca lebih lajut »
WHO: 30 persen sampel COVID-19 tunjukkan mutasi tapi tidak memperparahHampir 30 persen dari data rangkaian genom sampel virus COVID-19 yang dikumpulkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menunjukkan ada tanda mutasi, namun ...
Baca lebih lajut »
Studi: Tidak Punya Gejala Covid-19, Bisa Jadi Kebal dari Virus CoronaPenemuan itu menunjukkan bahwa orang dengan gejala ringan mau pun tidak ada gejala sama sekali telah mengembangkan 'T-cell' immunity | Global
Baca lebih lajut »
Gugus Tugas: Penambahan Kasus Positif COVID-19 Baru Tidak Selalu Dirawat di RSGugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 telah mengumumkan pembaruan data terkait penambahan kasus terkonfirmasi positif...
Baca lebih lajut »
Guru Tidak Punya NUPTK Bisa Menikmati Dana BOS Hanya saat Pandemi COVID-19Guru-guru honorer dan tenaga kependidikan termasuk yang tak punya NUPTK dan sangat terdampak di pandemi covid-19. NUPTK
Baca lebih lajut »