'Pemerintah tidak perlu memaksakan skema Kartu Prakerja ini dijalankan di tengah pandemi. Program itu dipersiapkan untuk situasi normal dan bukan di tengah pandemi,' kata Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice Rachmi Hertanti. kartuprakerja
Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice Rachmi Hertanti. ANTARA/HO-Dokumentasi pribadi.
Jakarta - Dalam peringatan Hari Buruh, Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice Rachmi Hertanti menginginkan agar pemerintah tidak memaksakan penerapan skema Kartu Prakerja dalam masa pandemi COVID-19. Rachmi berpendapat bahwa penerapan skema tersebut tidak perlu dipaksakan, antara lain karena masih banyak buruh korban PHK di berbagai daerah yang tidak bisa mengakses program itu karena kendala teknis.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Indef Kritik Materi Pelatihan Kartu Prakerja oleh PemerintahMenurut Indef, pendekatan yang dilakukan pemerintah dalam menyediakan materi pelatihan kartu pra kerja tidak tepat.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Ungkap Pemberian Komisi Pelatih Kartu PrakerjaKemenko Perekonomian menyebut komisi lembaga pelatih Kartu Prakerja ditentukan berdasar kesepakatan platform digital dengan mereka.
Baca lebih lajut »
Pemerintah: Program Kartu Prakerja Menyesuaikan untuk BansosProgram berbasis pelatihan kerja itu, pemerintah mengurangi porsi pelatihan dan menambah porsi bantuan sosial.
Baca lebih lajut »
Munculnya Kecurigaan Koalisi Pendukung Pemerintah terhadap Program Kartu PrakerjaSejumlah anggota Komisi III DPR menyampaikan perlunya pengawasan yang lebih ketat dalam program Kartu Prakerja.
Baca lebih lajut »
Partai Koalisi Pemerintah Kritik Kartu Prakerja, Ini Tanggapan Istana\n'Apabila ada yang kritik atau menggugat, saya kira wajar karena DPR fungsinya pengawasan,' katanya.
Baca lebih lajut »
CEO Media Daring Berhasil Jadi Peserta Kartu Prakerja, Ini Penjelasan Pemerintah\nMenurut Panji, pendaftar Kartu Prakerja memang tidak hanya diperuntukkan bagi korban PHK.
Baca lebih lajut »