Pemerintah diminta untuk memperkuat suara mereka yang paling terdampak, termasuk komunitas ODHIV, keluarga, dan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Di sisi lain, Kepolisian Sektor Baito mengalami demo karena kasus permintaan uang sebesar Rp2 juta dari guru Supriyani oleh mantan Kapolsek dan Kanit Reskrim.
Pemerintah harus memperkuat suara mereka yang paling terdampak, memastikan agar ODHIV , keluarga, dan komunitas memiliki tempat dalam proses pengambilan keputusan. Minta Uang dari Guru Supriyani, Eks Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito Didemosi
Dalam persidangan kode etik, Idris dinyatakan terbukti meminta bantuan uang tunai kepada pihak Supriyani. Sehingga, Idris terkena hukuman berupa patsus selama tujuh hari dan demosi satu tahun, juga sanksi etikanya berupa permintaan maaf kepada institusi atas perbuatan yang telah dilakukannya.
Permintaan uang Rp50 juta, itu dilakukan oleh penyidik Polsek Baito kepada Supriyani dengan ancaman jika tidak dipenuhi kasusnya akan dibawa ke pengadilan.
Hukum Pemerintah Terdampak ODHIV Kapolsek Baito Minta Uang Demo Propam Polda Sultra
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Guru Supriyani Buka-bukaan Soal Uang Damai Rp50 Juta, Suami Diminta Kapolsek Baito Rp2 JutaPengakuan itu disampaikan Supriyani saat diperiksa Propam Polda Sultra.
Baca lebih lajut »
Uang Rp 2 Juta yang Diminta Kapolsek Baito dari Guru Supriyani Dipakai buat IniJPNN.com : Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris terang-terangan meminta uang dari guru honorer Supriyani sebesar Rp 2 juta.
Baca lebih lajut »
Kapolsek dan Kanit Reskrim Baito Disidang Etik Buntut Dugaan Pemerasan Uang Guru SupriyaniKabid Propam Polda Sultra, Kombes Iis Kristian mengatakan, kedua personel itu disidang etik oleh Propam Polda Sultra lantaran terindikasi telah melakukan permintaan uang.
Baca lebih lajut »
Buntut Kasus Guru Honorer Supriyani, Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim DicopotKedua pejabat Polsek Baito dicopot pertanggal 11 Novemer 2024 kemarin.
Baca lebih lajut »
Kasus Guru Supriyani: Kapolsek Baito Dicopot Gegara Uang Rp 2 Juta, Kanit Reskrim JugaJPNN.com : Kasus guru Supriyani berujung Kapolsek Baito Ipda Moh Idris dan Kanit Reskrim dicopot gegara minta uang Rp 2 juta kepada guru honorer itu.
Baca lebih lajut »
Segini Gaji Kapolsek Baito Iptu Idris: Kini Dicopot usai Diduga Peras Guru SupriyaniLantas, berapa gaji Kapolsek Baito Iptu Idris setiap bulan?
Baca lebih lajut »