Pemerintah dan KPK Dengungkan RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset Berita

Pemerintah dan KPK Dengungkan RUU Perampasan Aset
Yusril Ihza MahendraKPKDPR
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 114 sec. here
  • 11 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 77%
  • Publisher: 70%

Pemerintah tidak akan menarik surat presiden ke DPR terkait Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Mereka menunggu pembahasan RUU tersebut.

Di tengah stagnasi pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Hasil Kejahatan, pemerintah dan Komisi Pemberantasan Korupsi membahasnya dalam pertemuan tertutup. Mereka menginginkan RUU ini segera dibahas di DPR untuk memperkuat pemberantasan korupsi.

Dia akan berkoordinasi dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas terkait beberapa isu dalam RUU Perampasan Aset. Begitu juga dengan beberapa peraturan perundang-undangan yang akan diubah atau diganti, khususnya untuk penegakan hukum. Hasil tangkapan layar surat presiden yang dikirimkan pemerintah kepada DPR sebagai permintaan untuk membahas bersama draf Rancangan Undang-undang Perampasan Aset. Surat ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan dikirimkan ke DPR tertanggal, Kamis .

Pemerintah berharap, RUU Perampasan Aset membuat langkah pemberantasan korupsi dan tindak pidana lain semakin efektif. Alhasil, sistem hukum Indonesia semakin kuat dalam menanggulangi kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat.KPK melalui Juru Bicara Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat membenarkan pertemuan pimpinan KPK dengan Yusril salah satunya membahas RUU Perampasan Aset.

Saat dihubungi Sabtu , peneliti Transparency International Indonesia Alvin Nicola menegaskan, jika negara ini mau naik kelas, salah satu instrumen yang dibutuhkan adalah pemulihan aset. Selain mandat Konvensi Antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa , perampasan aset juga menjadi syarat mutlak untuk bergabung di berbagai inisiatif multilateral seperti masuk ke Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi .

Pembahasan mengenai RUU Perampasan Aset pun dilakukan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan , Yusril Ihza Mahendra saat bertemu dengan pimpinan KPK di kantor Menko Kumham Impas secara tertutup pada Kamis . Pimpinan KPK yang datang yakni Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango dengan didampingi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Johanis Tanak.

RUU yang tengah dipersiapkan bertujuan untuk memperluas ruang lingkup perampasan aset, tidak hanya terbatas pada hasil kejahatan korupsi. Namun, mencakup tindak pidana lainnya. Meskipun RUU Perampasan Aset telah disampaikan Jokowi kepada DPR melalui surpres dan dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional pada masa pemerintahan sebelumnya, pemerintah masih menunggu DPR untuk mulai membahasnya.RUU Perampasan Aset akan dibahas lebih lanjut dalam Prolegnas 2024-2029. Badan Legislasi DPR telah mengundang berbagai lembaga dan organisasi untuk menyerap aspirasi terkait RUU ini.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Yusril Ihza Mahendra KPK DPR Korupsi Prolegnas Badan Legislasi Transparency International Indonesia Rancangan Undang-Undang

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Wakil Ketua Baleg DPR Pertanyakan Kata 'Perampasan' pada RUU Perampasan AsetWakil Ketua Baleg DPR Pertanyakan Kata 'Perampasan' pada RUU Perampasan AsetWakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Ahmad Doli Kurnia mempertanyakan perlunya penggunaan diksi 'perampasan' dalam RUU Perampasan Aset. Diketahui, saat ini RUU tersebut tengah didorong agar bisa masuk prolegnas 2025.
Baca lebih lajut »

RUU Perampasan Aset, Pakar Soroti Perdebatan Diksi Perampasan Jadi PemulihanRUU Perampasan Aset, Pakar Soroti Perdebatan Diksi Perampasan Jadi PemulihanDia menyinggung soal tidak sejalannya sikap Parlemen dengan pemerintah terkait penggantian diksi dari RUU tersebut.
Baca lebih lajut »

RUU Perampasan Aset, Baleg DPR RI Heran Penggunaan Diksi Perampasan, bukan PemulihanRUU Perampasan Aset, Baleg DPR RI Heran Penggunaan Diksi Perampasan, bukan PemulihanBaleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung heran dengan penggunaan diksi di judul Rancangan Undang-Undang RUU tentang Perampasan Aset yang menggunakan perampasan bukan pemulihan
Baca lebih lajut »

Pemerintah tegaskan tidak akan tarik RUU Perampasan Aset dari DPRPemerintah tegaskan tidak akan tarik RUU Perampasan Aset dari DPRPemerintah menegaskan tidak akan menarik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Menteri Koordinator Bidang ...
Baca lebih lajut »

Baleg DPR Mulai Penyusunan Prolegnas, RUU PPRT hingga UU MD3 Masuk, RUU Perampasan Aset?Baleg DPR Mulai Penyusunan Prolegnas, RUU PPRT hingga UU MD3 Masuk, RUU Perampasan Aset?Bob menyampaikan jika Baleg ke depan masih akan menyusun Prolegnas.
Baca lebih lajut »

Prabowo Minta RUU yang Bisa Hambat Programnya Dikaji Ulang, Termasuk RUU Perampasan Aset?Prabowo Minta RUU yang Bisa Hambat Programnya Dikaji Ulang, Termasuk RUU Perampasan Aset?RUU Perampasan Aset digagas sejak 2008 dan dinilai sejumlah pihak, termasuk KPK, sebagai instrumen penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 18:02:46