'Mereka bisa saja kesandung masalah hukum setelah tidak menjabat lagi.'
'' REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai pemerintah harus menindaklanjuti rekomendasi KPK soal kejanggalan-kejanggalan dalam implementasi kartu Prakerja. Hal ini sangat diperlukan agar nantinya stakeholder terkait prakerja tidak tersandung perkara hukum. Baca Juga "Mestinya Pemerintah merespon dengan baik apa yang disampaikan KPK tersebut," kata Arsul saat dihubungi Republika.co.id, Jumat .
Terlebih, berbagai elemen masyarakat juga melihat permnasalahan tersebut dan telah meminta pemerintah meninjau ulang soal pelatihan online tersebut."Kami mendukung program kartu prakerjanya, tapi kami juga melihat potensi masalah hukum khusunya dalam perspektif UU Tipikor," ujar Arsul. Sebelumnya, KPK mengumumkan hasil kajian terhadap program Kartu Prakerja. Ada sejumlah rekomendasi yang salah satunya menyoroti konflik kepentingan platform penyedia pelatihan prakerja.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Apresiasi Pemerintah Tunda RUU HIP, PGI: Tafsirnya Bisa Pecah Belah Bangsa\nApalagi pembahasan tersebut muncul di tengah upaya menghadapi pandemi Covid-19 yang belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir.
Baca lebih lajut »
Pria 79 Tahun Kena PHK karena Corona Sukses Jadi YouTuber, Kamu Juga Bisa!Kakek bernama Elizondo sukses membangun kariernya sebagai YouTuber di usianya yang tak muda lagi, 79 tahun. Seperti apa kisahnya? YouTuber via wolipop
Baca lebih lajut »
Peserta BPJS Kesehatan yang Kena PHK Bisa Masuk Penerima Bantuan IuranMemang ada perpindahan data dari peserta BPJS Kesehatan yang terkena PHK.
Baca lebih lajut »
Pengambil Paksa Pasien Covid-19 Bisa Dijerat UU Karantina dan Penyakit MenularAncaman hukuman satu tahun penjara.
Baca lebih lajut »
Bayar Tagihan Listrik Bisa Dicicil, PLN: Beban Keuangan BertambahPT PLN (Persero) mengakui pembayaran tagihan listrik dengan cara dicicil membuat beban keuangan perusahaan bertambah. Begini penjelasannya: PLN via detikfinance
Baca lebih lajut »