Pemerintah Berikan Stimulus dan Insentif untuk Mengurangi Dampak Penerapan Undang-Undang HPP

Ekonomi Berita

Pemerintah Berikan Stimulus dan Insentif untuk Mengurangi Dampak Penerapan Undang-Undang HPP
STIMULUSINSENTIFPPN
  • 📰 VIVAcoid
  • ⏱ Reading Time:
  • 17 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 27%
  • Publisher: 90%

Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah akan memberikan berbagai stimulus dan insentif untuk mengurangi dampak dari rencana kenaikan PPN, termasuk pajak penjualan rumah seharga hingga Rp 2 miliar ditanggung pemerintah 100 persen, insentif PPN untuk kendaraan hybrid dan listrik, serta diskon listrik 50 persen untuk pelanggan di bawah 2.200 VA. Selain itu, pekerja dengan gaji maksimal Rp 10 juta pada sektor padat karya tidak akan terkena pajak penghasilan, pemberian bantuan beras 10 kilogram (kg) untuk 16 juta kelompok keluarga penerima, dan subsidi bunga 5 persen untuk industri padat karya yang melakukan revitalisasi.

Sri Mulyani mulanya mengatakan, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar mewakili pelaku pasar modal meminta dukungan paket kebijakan insentif dan stimulus termasuk kebijakan perpajakan untuk pengembangan sektor prioritas. Permintaan ini seiring kenaikan PPN dari 11 persen ke 12 persen mulai Januari 2025.

Hingga saat ini, sebanyak 108 sertifikat halal telah berhasil diterbitkan dari total 345 kuota yang terdaftar melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal . Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menerangkan bahwa potongan tarif listrik 50 persen dapat dinikmati secara otomatis dan tanpa mekanisme yang berbelit.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

VIVAcoid /  🏆 3. in İD

STIMULUS INSENTIF PPN PAJAK EKONOMI

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pemerintah Tegaskan PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai 1 Januari 2025 Sesuai Undang-undangPemerintah Tegaskan PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai 1 Januari 2025 Sesuai Undang-undangPemerintah memastikan tarif Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2025.
Baca lebih lajut »

Kenaikan PPN Amanat Undang-Undang, Pemerintah Siapkan Paket InsentifKenaikan PPN Amanat Undang-Undang, Pemerintah Siapkan Paket InsentifPemerintah Indonesia menegaskan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah amanat undang-undang yang disepakati DPR, kecuali Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah telah menyiapkan paket insentif untuk mengurangi dampak kenaikan PPN pada masyarakat. Paket insentif ini meliputi 15 kebijakan stimulus, termasuk diskon 50 persen tarif listrik untuk pelanggan dengan daya terpasang 450 VA sampai 2.200 VA selama dua bulan (Januari-Februari 2025). Bahan-bahan pokok seperti tepung terigu, gula pasir, dan minyak goreng Minyakita tidak mengalami kenaikan PPN.
Baca lebih lajut »

Kemenkeu: Kita Mau Naikkan Sedikit Saja PPN, Gak GampangKemenkeu: Kita Mau Naikkan Sedikit Saja PPN, Gak GampangPemerintah masih meramu kebijakan yang pas untuk menunaikan amanat Undang-Undang tentang PPN.
Baca lebih lajut »

JAMAN: Masih Ada Celah di Undang-Undang untuk Tidak Naikkan PPN 12 PersenJAMAN: Masih Ada Celah di Undang-Undang untuk Tidak Naikkan PPN 12 PersenJPNN.com : Dewan Pimpimpinan Pusat Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) menolak pemberlakuan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai menjadi sebesar 12 persen.
Baca lebih lajut »

Revisi Undang-undang Pintu Masuk Terapkan PPN MultitarifRevisi Undang-undang Pintu Masuk Terapkan PPN MultitarifPemerintahdiminta merevisi Undang Undang 72021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan HPP apabila setuju dengan usulan penerapan Pajak Pertambahan Nilai PPN multitarif
Baca lebih lajut »

Gerindra Bantah Serang PDIP soal Kenaikan PPN 12 Persen, Ahmad Muzani: Undang-undang Disetujui BersamaGerindra Bantah Serang PDIP soal Kenaikan PPN 12 Persen, Ahmad Muzani: Undang-undang Disetujui BersamaBerita Gerindra Bantah Serang PDIP soal Kenaikan PPN 12 Persen, Ahmad Muzani: Undang-undang Disetujui Bersama terbaru hari ini 2024-12-23 16:02:06 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-13 10:57:34