Pemerintah hanya memberikan prioritas izin tambang untuk enam ormas keagamaan. Jumlah ini mewakili semua agama di Indonesia.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dalam beleid PP 25/2024 itu, pemerintah memperbolehkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus diberikan kepada sejumlah ormas keagamaan."Itu hanya diberikan untuk 6 saja. NU, Muhammadiyah, Katolik, Protestan, Hindu, Budha, kira-kira itu lah," ujarnya saat berbincang dengan media di Gedung Migas, Kuningan, Jumat .Pemerintah pun hanya menyiapkan enam lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara untuk dikelola para ormas.
Rinciannya, lahan bekas PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama , dan PT Kideco Jaya Agung.Arifin menjelaskan pemerintah berharap dengan pemberian izin kelola ini, ormas agama bisa mempunyai sumber penghasilan baru untuk membiayai seluruh program yang dimiliki. Misalnya, memperbaiki rumah ibadah yang sudah tak layak hingga memberikan beasiswa bagi umatnya.
"Memang ini kan upaya pemerintah untuk bisa memberikan kesempatan kepada organisasi-organisasi keagamaan. Jadi ada sumber untuk bisa mendukung kegiatan-kegiatan keagamaan. Kegiatan keagamaan itu kan banyak, sarana ibadah, pendidikan, kemudian juga masalah kesehatan," pungkasnya.
Izin Tambang Ormas Ormas Keagamaan Arifin Tasrif
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Muhammadiyah Bersikap Begini Setelah Pemerintah Beri Izin Ormas Kelola PertambanganOrmas seperti Muhammadiyah punya peluang untuk mengelola usaha tambang. Setelah pemerintah memutuskan membuka peluang izin usaha pertambangan diberikan ke ormas keagamaan
Baca lebih lajut »
Pengamat Angkat Suara Soal Pemerintah Beri Izin Ormas Keagamaan Kelola TambangPemerintah memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan.
Baca lebih lajut »
Ali Mochtar Ngabalin Ungkap Pikiran Dasar Presiden Jokowi Beri Izin Kelola Tambang untuk Ormasbeliau memerintahkan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko menyampaikan pikiran ini dengan jernih di tengah-tengah masyarakat
Baca lebih lajut »
Jokowi Beri Izin Ormas Kelola Tambang, Begini Respons Ketum PBNUPBNU memberikan apresiasi tinggi pada Presiden Jokowi atas izin tambang bagi ormas. Disebutnya hal ini langkah berani dalam perluasan pemanfaatan SDA.
Baca lebih lajut »
JATAM soal Ormas Diberi Izin Kelola Tambang: Siasat Presiden Jokowi Beri Kue ke PendukungnyaIni bisa dibaca sebagai siasat dari Presiden Jokowi untuk kemudian memastikan memberikan kue-kue kepada pihak-pihak yang barangkali telah menyokong kekuasaan
Baca lebih lajut »
Media Asing Soroti Keputusan Indonesia Beri Izin Ormas Kelola TambangSejumlah media asing menyoroti kebijakan Jokwi yang baru-baru ini memperbolehkan ormas mengelola usaha pertambangan. Apa kata mereka?
Baca lebih lajut »