Menteri Agama Lukman Hakim S mengatakan pemerintah belum menerapkan hukuman bagi produsen yang belum urus sertifikat halal walau kewajiban mulai diterapkan.
, meski pemerintah akan menerapkan kebijakan wajib sertifikasi produk halal mulai hari ini, Kamis . Ketiadaan sanksi diberlakukan lantaran wajib sertifikasi masih dilakukan secara bertahap dalam lima tahun ke depan., untuk produk makanan dan minuman dalam kurun waktu 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
OTT Berturut dalam 2 Hari, KPK: Belum Tahu Kalau UU Baru BerlakuKPK melakukan dua operasi tangkap tangan dalam dua hari berturut-turut. Menurut KPK, penindakan seperti ini belum tentu bisa dilakukan jika UU baru berlaku.
Baca lebih lajut »
Perombakan 72 Aturan Penghambat Investasi Belum RampungMenko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan aturan omnibus law yang bisa buat Jokowi sakti batalkan perda penghambat investasi Oktober ini belum selesai.
Baca lebih lajut »
Pengamat: Program Penjaminan KUR dan UMKM Belum EfektifProgram penjaminan pemerintah terhadap Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan UMKM belum efektif karena yang dibantu mayoritas UMKM yang sudah existing
Baca lebih lajut »
PKB: Belum Ada Kepastian Gerindra Gabung Kabinet JokowiDiperlukan komitmen dari Partai Gerindra terlebih dahulu.
Baca lebih lajut »
'Crossdressing' belum tentu penyimpangan seksualPsikolog seksual Zoya Amirin mengatakan para pelaku crossdressing belum tentu mengalami penyimpangan seksual karena banyak sekali motif di balik perilaku ...
Baca lebih lajut »
Harapan Selpi pulangkan ibunya dari Arab Saudi belum terlaksanaHarapan Selpi (21) agar orang tuanya , Alis Juariah, TKI asal Kampung Muhara, Desa Haurwangi, Kecamatan Haurwangi, Cianjur, Jawa Barat, dipulangkan ke ...
Baca lebih lajut »