Ini diharapkan bisa mengurangi beban operasional sehingga cash flow rumah sakit tetap lancar.
Petugas medis berpakaian lengkap memindahkan pasien usai melakukan pemeriksaan mandiri dari tenda pemeriksaan ke dalam gedung rumah sakit rujukan RSUD Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis 26 Maret 2020. - Pemerintah memberikan kemudahan bagi rumah sakit yang memberikan pelayanan kepada pasien Covid-19. Melalui Kementerian Kesehatan , pemerintah akan membayar uang muka sebesar 50% dari total tagihan layanan kepada pasien Covid-19.
“Pembayaran klaim untuk di awal akan kami berikan uang muka 50% tanpa melalui verifikasi dari BPJSK,” kata Hesty pada diskusi daring bertajuk “Bagaimana RS Mempersiapkan Klaim Biaya Pasien Covid-19”, Jakarta, Kamis . Apabila pasien sudah membayar biaya perawatan, maka RS harus mengembalikannya kepada pasien. Menurutnya, alat kesehatan, obat, dan bahan habis pakai termasuk APD yang merupakan bantuan dari pemerintah tidak bisa diklaim. Jika dalam APD yang diklaim merupakan bantuan dari pemerintah, maka besaran klaim akan dikurangi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ketua DPRD: Keputusan pemerintah tak bayar THR pejabat langkah tepatKetua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay mengakui keputusan Pemerintah Pusat untuk meniadakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2020 bagi presiden, ...
Baca lebih lajut »
Top 3: UMKM Bisa Cuti Bayar PajakBerikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Kamis (16/4/2020).
Baca lebih lajut »
Irma Darmawangsa: Enggak Sanggup Bayar Gaji KaryawanIrma Darmawangsa terpaksa merumahkan karyawannya lantaran tak sanggup membayar gaji sejak bisnis kulinernya ditutup sementara. IrmaDarmawangsa
Baca lebih lajut »
Ivan Gunawan: Sampai Minggu Depan Enggak Bayar, Gue Sebut NamanyaIvan Gunawan harus putar otak supaya karyawan di butiknya bisa tetap dibayar di tengah pandemi corona. IvanGunawan
Baca lebih lajut »
'Libur' Bayar Cukai 3 Bulan Berlaku untuk PengusahaPemberian penundaan pembayaran cukai ini sebagai bentuk kemudahan administrasi kepada pengusaha pabrik.
Baca lebih lajut »