Perpres tersebut masih berada di Kementerian Pertahanan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan membahas draf Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme bersama dengan Sekretariat Negara pekan ini. Saat ini, Perpres tersebut masih berada di Kementerian Pertahanan .
"Semuanya masih bisa berubah dalam proses finalisasi. Tergantung bagaimana nanti proses diskusinya," kata dia. Pengaturan tersebut, kata dia, juga tidak diikuti dengan mekanisme akuntabilitas militer yang jelas untuk tunduk pada sistem peradilan umum. Dengan hal tersebut, penanganan tindak pidana terorisme oleh TNI kepada warga negara di dalam negeri melalui fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan, yang ada pada Pasal 2 Rancangan Perpres tersebut, tidak hanya berbahaya, tapi juga sama saja memberikan cek kosong bagi militer.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Draf Perpres Pelibatan TNI Berantas Terorisme Dinilai Rancu dan Picu Tumpang TindihMenurut Rafendi, isu seputar pelibatan TNI dalam menangani terorisme pada dasarnya masuk ke dalam dua ranah.
Baca lebih lajut »
Perpres Pelibatan TNI Dalam Menangani Terorisme Bakal Timbulkan KerancuanBanyak pasal dalam draf Perpres tersebut yang rancu dan berpotensi tumpang tindih, bertabrakan dengan badan atau lembaga lain. Perpres
Baca lebih lajut »
Komnas HAM: Rancangan Perpres Pelibatan TNI Atasi Teroris Harus Ditinjau UlangKomisioner Komnas HAM, Choirul Anam kembali mendesak Presiden Jokowi, menunda pembahasan dan pengesahan R-Perpres tentang...
Baca lebih lajut »
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Pemerintah Permainkan Hukum dan RakyatLangkah pemerintah yang kembali memaksakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dengan menerbitkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020...
Baca lebih lajut »
Perpres Kenaikan BPJS Kesehatan Berpotensi Digugat Kembali |Republika OnlineMA sudah mengeluarkan putusan terkait tarif iuran BPJS Kesehatan.
Baca lebih lajut »
BNPT akan Dorong Peraturan Perlindungan Korban Terorisme |Republika OnlinePeraturan perlindungan korban terorisme tanggung jawab negara.
Baca lebih lajut »