Pemerintah Bagi-bagi Izin Tambang ke Ormas, Mantan Dirjen Minerba Sentil Nasionalisme Pejabat Negara

Ormas Berita

Pemerintah Bagi-bagi Izin Tambang ke Ormas, Mantan Dirjen Minerba Sentil Nasionalisme Pejabat Negara
Izin TambangIup
  • 📰 jawapos
  • ⏱ Reading Time:
  • 20 sec. here
  • 4 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 18%
  • Publisher: 51%

UU Nomor 3 Tahun 2020 sudah menyebutkan bahwa IUP bisa diberikan kepada perorangan, koperasi atau badan usaha berbadan hukum.

- Pemerintah menerbitkan aturan baru yang isinya menyetujui pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan. Bahkan, pemberian W IUP K kepada ormas keagamaan ini disebut sebagai pemberian W IUP K secara Prioritas.Pemberian izin itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

mulai memasuki masa produksi tahun 1973. Kalau diperpanjang sampai dengan tahun 2061, maka masa produksinya akan 87 tahun! Kita kembali ke VOC dan kemerdekaan kita itu semu dan menunjukkan bahwa bangsa kita sendiri yang menjajah Indonesia ini," beber Simon.Lebih lanjut, Simon mengatakan saat ini ia masih berharap ada rasa nasionalisme dari para pemegang kekuasaan di negeri ini.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

jawapos /  🏆 35. in İD

Izin Tambang Iup

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Menteri LHK Tolak Disebut Bagi-bagi Kue Izin Usaha Tambang ke OrmasMenteri LHK Tolak Disebut Bagi-bagi Kue Izin Usaha Tambang ke OrmasIzin ormas diatur lewat Peraturan Pemerintah PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara
Baca lebih lajut »

GP Ansor Sambut Baik Rencana Menteri Bahlil Bagi-Bagi Izin Tambang ke OrmasGP Ansor Sambut Baik Rencana Menteri Bahlil Bagi-Bagi Izin Tambang ke OrmasKetua GP Ansor Addin Jauharudin mengaku belum mendapat IUP tersebut maupun ada pembicaraan langsung antara Bahlil kepada GP Ansor
Baca lebih lajut »

Tambang: Presiden Jokowi beri izin tambang untuk ormas keagamaan – Apa saja masalah di baliknya?Tambang: Presiden Jokowi beri izin tambang untuk ormas keagamaan – Apa saja masalah di baliknya?Presiden Joko Widodo telah meneken aturan yang membolehkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk memiliki izin pengelolaan tambang. Namun aturan itu dikritisi oleh berbagai pihak lantaran dituding bermotif politik, dapat memicu konflik horizontal, hingga memperburuk kerusakan lingkungan akibat tambang.
Baca lebih lajut »

Pemerintah Prioritaskan Ormas Tertentu Dapat Izin TambangPemerintah Prioritaskan Ormas Tertentu Dapat Izin TambangMenko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan memberikan prioritas ke ormas keagamaan tertentu mendapatkan izin pengelolaan tambang.
Baca lebih lajut »

Anak Buah Bahlil Bongkar Rencana Bagi-Bagi IUP Tambang ke Ormas NU CsAnak Buah Bahlil Bongkar Rencana Bagi-Bagi IUP Tambang ke Ormas NU CsKementerian Investasi/BKPM buka suara perihal pemberian IUP tambang ke Ormas Keagamaan
Baca lebih lajut »

Ormas Kelola Tambang, Airlangga Keistimewaan dari PresidenOrmas Kelola Tambang, Airlangga Keistimewaan dari PresidenPemberian izin kelola tambang kepada ormas keagamaan diatur dalam Peraturan Pemerintah 252024
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 23:21:19