Pemerintah Atur Tarif Baru Layanan Keimigrasian, Visa Kunjungan Sekali Perjalanan Alami Perubahan
PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah mengatur tarif baru layanan keimigrasian melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/ 2022 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM RI.Peraturan itu berlaku efektif 60 hari sejak diundangkan pada Sabtu 16 April 2022. Sebelumnya, tarif layanan keimigrasian diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019.
“Ada layanan keimigrasian baru yang menjadi amanat dari Undang-undang Cipta Kerja dan harus diakomodasi tarifnya. Dari sisi visa, yang berubah hanya tarif visa kunjungan," jelas Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana dalam siaran pers, Minggu 17 April 2022. Per 16 April, Visa Kunjungan berlaku selama 60 hari dengan tarif yang sebelumnya sebesar USD 50, kini seharga Rp2 juta untuk Visa Kunjungan selain tujuan wisata.