Tempat Pembuangan Akhir TPA dengan sistem open dumping tidak lagi dihitung sebagai capaian penanganan sampah TPA jenis ini akan masuk dalam kategori sampah tidak terkelola
Membangun komunikasi hangat agar anak dan orangtua dapat bercerita serta menghindari emosi terpendam yang dapat memicu ledakan konflik dalam keluarga.DEPUTI Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun Kementerian Lingkungan Hidup Ade Palguna Ruteka menyampaikan bahwa Tempat Pembuangan Akhir dengan sistemtidak akan dicatat sebagai capaian pengelolaan sampah.
Menteri Lingkungan Hidup, kata dia, telah mengirimkan surat kepada 306 kepala daerah, termasuk gubernur, wali kota, dan bupati, untuk segera menutup TPA dengan sistem“Ini adalah kewajiban daerah. Jika tidak segera dilakukan, pemerintah daerah bisa dikenai sanksi hukum. Mari kita selesaikan masalah ini bersama-sama, bukan hanya tugas KLHK, tetapi tanggung jawab seluruh pemangku kepentingan,” tegasnya.
KLH memperingatkan seluruh kepala daerah di Indonesia, terutama yang masih menggunakan tempat pembuangan akhir terbuka, untuk segera meningkatkan kualitas pengelolaan sampah.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemerintah akan Perkarakan TPA yang Masih Terapkan Open DumpingMenteriLingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengancam akan memperkarakan Tempat Pembuangan Akhir TPA di daerah yang masih menerapkan pembuangan sampah terbuka atau open dumping
Baca lebih lajut »
Darurat Open Dumping, Pemerintah Banten Ingin Alihkan Sampah di TPA jadi Bahan Bakar PLTUMasih tersisa beberapa TPA yang masih menerapkan open dumping di Banten. Peralihan ke metode baru tersendat biaya.
Baca lebih lajut »
KLH tetapkan mantan Kadis LH Tangerang tersangka kasus TPA Rawa KucingKementerian Lingkungan Hidup (KLH) menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang 2021-Juni 2024 berinisial TS sebagai tersangka, karena tidak ...
Baca lebih lajut »
Kementerian LH Tetapkan Eks Kadis LH Kota Tangerang sebagai Tersangka Kasus TPA Rawa KucingJPNN.com : KLH menetapkan mantan Kadis DLH Kota Tangerang berinisial TS sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan TPA Rawa Kucing
Baca lebih lajut »
Menteri Lingkungan Hidup Minta Pemda Tindak 309 TPA Open DumpingKasus open dumping ini secara teknis melanggar Undang-Undang 18 tahun 2008 baik kelalaian maupun kesengajaan
Baca lebih lajut »
MenLH Tindak 309 TPA Open Dumping di IndonesiaKementerian Lingkungan Hidup RI menindak 309 tempat pembuangan akhir TPA di Indonesia yang masih menerapkan sistem open dumping pembuangan di ruang terbuka dalam pengelolaan sampah
Baca lebih lajut »