PEMERINTAH berencana merevisi tata cara pemberian kompensasi oleh PT Perusahaan Listrik Negara kepada para pelanggan yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mut
u Pelayanan dan Biaya Terkait Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menilai aturan itu sangat tidak adil. Terlebih jika mengacu pada kasus pemadaman Minggu lalu yang diikuti putusnya sambungan telepon beberapa penyedia jasa layanan telekomunikasi. Kompensasi, lanjutnya, akan diberikan bukan dalam bentuk tunai melainkan dalam bentuk pengurangan tagihan pemakaian daya dalam kurun tertentu .Bagi pelanggan pascabayar, ganti rugi akan diberikan untuk rekening bulan berikutnya. Adapun, untuk prabayar, pemberian kompensasi akan diberikan pada saat para pelanggan membeli dan memasukkan token berikutnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemerintah Kaji Revisi UU ITE, Anggota Komisi I DPR Soroti Diskresi PenyidikPemerintah akan mengkaji soal revisi Undang-Undang ITE setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keppres amnesti untuk Baiq Nuril. Begini kesepakatannya: Jokowi BaiqNuril
Baca lebih lajut »
PLN nyatakan siap ikuti aturan kompensasi akibat listrik padamPT PLN (Persero) menyatakan pihaknya akan mengikuti peraturan yang berlaku terkait kompensasi yang dapat diberikan kepada pelanggan atas padamnya listrik pada ...
Baca lebih lajut »
Kompensasi Listrik Padam, PLN Akan Kurangi Tagihan PelangganPT PLN (Persero) menyatakan siap memberikan kompensasi berupa pengurangan tagihan atas gangguan listrik yang terjadi Minggu (4/8) kemarin.
Baca lebih lajut »
Pemadaman Listrik, PLN Akan Berikan KompensasiPT PLN akan memberikan kompensasi bagi pelanggan yang terkena dampak pemadaman massal pada Minggu (4/8/2019).
Baca lebih lajut »
PLN Hitung Besaran Kompensasi untuk PelangganPLN berupaya maksimal menormalkan aliran listrik kepada para pelanggan.
Baca lebih lajut »