Berita pemecatan seorang PNS di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) memicu aksi unjuk rasa ratusan pegawai. Artikel ini membahas aturan memberhentikan PNS berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Pada Selasa, 21 Januari 2025, pukul 08:30 WIB, berita mengenai pemecatan seorang Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi ( Kemdiktisaintek ) menjadi sorotan publik. Pemecatan yang kabarnya mendadak itu memicu aksi unjuk rasa ratusan pegawai di kementerian yang dipimpin Menteri Satryo Soemantri Brodjonegoro. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil , terdapat beberapa jenis pemberhentian PNS .
Bab VIII tentang Pemberhentian mencantumkan berbagai macam jenis pemberhentian, seperti pemberhentian atas permintaan sendiri, pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun, pemberhentian karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah, pemberhentian karena meninggal dunia, tewas, atau hilang. Selain itu, ada juga pemberhentian karena melakukan tindakan penyelewengan/pidana, hingga pemberhentian karena pelanggaran disiplin. Jenis pemberhentian lainnya meliputi pemberhentian karena pelanggaran disiplin; pemberhentian karena mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan rakyat, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan daerah, gubernur dan wakil gubernur, atau bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil walikota; pemberhentian karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; dan pemberhentian karena tidak menjabat lagi sebagai pejabat negara. Selain jenis-jenis pemberhentian tersebut, terdapat juga pemberhentian karena hal lain. Diantaranya, tidak melapor setelah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara; PNS yang setelah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dalam waktu 1 tahun tidak dapat disalurkan; terbukti menggunakan ijazah palsu; tidak melapor setelah selesai menjalankan tugas belajar. Setiap jenis pemberhentian dirinci kembali terkait situasi pemberhentiannya, misalnya, pada Pasal 241 terkait Pemberhentian Karena Perampingan Organisasi atau Kebijakan Pemerintah. Tercantum jenis pemberhentian tersebut terjadi apabila adanya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan kelebihan PNS maka PNS tersebut terlebih dahulu disalurkan pada Instansi Pemerintah lain. Lalu untuk situasi pemberhentian karena melakukan tindakan penyelewengan/pidana, PNS dapat diberhentikan dengan tidak hormat karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana. PNS diberhentikan tidak atas permintaan sendiri apabila melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat. PNS juga dapat mengajukan permintaan berhenti, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS atas permintaan sendiri. Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud dapat ditunda untuk paling lama 1 tahun, apabila PNS yang bersangkutan masih diperlukan untuk kepentingan dinas. Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS tertuang ada pemberhentian PNS karena permintaan sendiri.1. Permohonan berhenti sebagai PNS diajukan secara tertulis kepada presiden atau PPK melalui Pejabat yang Berwenang (PyB) secara hierarki 2. Permohonan pemberhentian atas permintaan sendiri disetujui, ditunda, atau ditolak diberikan setelah mendapatkan rekomendasi dari Pyb 3. Dalam hal permohonan berhenti ditunda atau ditolak, PPK menyampaikan alasan penundaan dan penolakan secara tertulis kepada PNS yang bersangkutan 4. Keputusan pemberian persetujuan, penundaan, atau penolakan permohonan pemberhentian atas permintaan sendiri ditetapkan paling lama 14 hari kerja sejak permohonan diterima 5. Sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan, PNS yang bersangkutan wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya 6. Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemberhentian PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
PNS Kemdiktisaintek Pemecatan Demo Aturan PP Nomor 11 Tahun 2017 Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
ASN Kemdiktisaintek Aksi Damai Atas Rumor PemecatanRatusan ASN dari Ditjen Dikti Kemdiktisaintek menggelar aksi damai di depan kantor Kemdiktisaintek terkait isu pemecatan PNS yang disebut-sebut sepihak. Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik PANRB, Mohammad Averrouce, menyatakan bahwa proses pemberhentian ASN diatur dalam UU ASN, dimana PPK Kemdiktisaintek memiliki kewenangan.
Baca lebih lajut »
Pegawai Kemdiktisaintek Demo Mendiktisaintek, Tuding Kekerasan dan Pemecatan SepihakRatusan pegawai Kemdiktisaintek menggelar aksi damai di depan kantor Kemdiktisaintek, Jakarta, Senin (20/1) Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro didemo oleh pegawainya. Aksi ini diduga dipicu oleh adanya pemberhentian secara mendadak kepada salah seorang pegawai Kemdiktisaintek bernama Neni Herlina, beberapa waktu yang lalu.
Baca lebih lajut »
Media Korea Selatan Komentari Pemecatan Shin Tae-yong: Satu Kegagalan Berujung Pemecatan!Kabar Shin Tae-yong dipecat oleh PSSI tidak hanya menjadi topik hangat di Indonesia.
Baca lebih lajut »
Sujiwo Tejo Kritik Pemecatan STY, Bandingkan dengan Pemecatan PolisiSujiwo Tejo mengkritik pemecatan Shin Tae Yong (STY) sebagai pelatih Timnas Indonesia. Ia membandingkan kasus tersebut dengan pemecatan polisi yang baru-baru ini ramai diperbincangkan. Sujiwo Tejo menyindir bahwa polisi yang dianggap melakukan kesalahan bisa saja hanya dicopot dan mendapat jabatan yang lain, sedangkan STY yang dianggap membawa prestasi Timnas Indonesia dipecat.
Baca lebih lajut »
Heboh Mendikti Didemo Gegara Pecat Pegawai, Ini Aturan Pemberhentian PNSKabar mengenai pemecatan PNS yang disebut-sebut secara sepihak di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sain, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) tengah menjadi sorotan.
Baca lebih lajut »
Tunjangan Profesinya Guru PNS dan Non-PNS NaikPeraturan terbaru mengenai jabatan fungsional guru PNS dan tunjangan profesi bagi guru PNS dan non-PNS dibahas dalam artikel ini.
Baca lebih lajut »