PEMERINTAH Daerah diimbau untuk mengikuti aturan yang dibuat oleh Pemerintah Pusat lewat kementerian terkait soal pelarangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi.
Peneliti Pusat kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada Yuris Rezha Kurniawan mengatakan, dalam hal penggunaan mobil dinas untuk mudik, ada sejumlah aturan yang harus diperhatikan oleh semua instansi, termasuk pemda.
Pukat, kata Yuris, setidaknya memiliki tiga catatan atas peraturan soal penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi. Hal pertama yang menjadi sorotan ialah tindakkan tersebut berpotensi menimbulkan benturan kepentingan. Catatan Pukat yang ketiga, sambung Yuris, selain berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dan melanggar aturan hukum, tindakkan itu juga berpotensi menabrak azas pemerintahan yang baik.
Yuris menambahkan, imbauan itu memang belum memiilki kekuatan yang mengikat. Namun bukan berarti ASN bisa mengacuhkan hal tersebut. Menurutnya, selama Gubernur tidak memberikan larangan akan hal itu, maka itu ialah kebijakan yang sah.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Legislator minta Pemda seriusi bangun infrastruktur di Kawasan PesisirAnggota DPRD Gorontalo Utara Fatri Botutihe meminta Pemerintah Daerah (Pemda) serius membangun infrastruktur di kawasan pesisir khususnya di ...
Baca lebih lajut »
Kementan Koordinasikan Pengendalian Rabies di DompuPemda memegang peran sentral dalam penyelesaian persoalan kesehatan masyarakat.
Baca lebih lajut »
Mayoritas PNS Daerah Sudah Terima THRMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan sebanyak 232 pemda sudah mencarikan THR bagi PNS-nya.
Baca lebih lajut »
Sudah 232 Pemda Cairkan THR PNSSri Mulyani mengatakan sudah sebanyak 232 daerah atau 42,3% dari total 548 kabupaten/kota yang sudah mencairkan THR bagi PNS-nya. Begini penjelasannya: THR via detikfinance
Baca lebih lajut »
Menkeu Sebut 232 Pemda Sudah Bayarkan THRPemda yang masih menyusun peraturan kepala daerah adalah delapan daerah tingkat satu, 121 kabupaten dan 37 kota.
Baca lebih lajut »
Kapan Pendaftaran Rekrutmen CPNS 2019?Pemerintah belum menetapkan jadwal pendaftaran rekrutmen CPNS 2019, namun pemda harus mulai menyiapkan usulan formasi. pendaftaranCPNS2019
Baca lebih lajut »
Bekraf gandeng pemda-asosiasi kembangkan ekosistem kreatif daerahBadan Ekonomi Kreatif (Bekraf) menggandeng 25 pemerintah daerah dan tiga asosiasi untuk mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif nasional sesuai dengan potensi ...
Baca lebih lajut »
Jatah Pemda 30% CPNS, 70% PPPKMudzakir menyebutkan, untuk pemda, alokasi rekrutmen CPNS hanya 30 persen dan 70 persen sisanya untuk PPPK. rekrutmenCPNS2019
Baca lebih lajut »
232 Pemda Sudah Cairkan THR, Nilainya Rp 19 TriliunMenteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, sebanyak 232 pemerintah daerah (pemda) sudah membayar tunjangan hari raya (THR). tunjanganhariraya
Baca lebih lajut »
KPK Puji 38 Pemda yang Larang PNS Terima Bingkisan LebaranKPK memuji 38 Pemda yang menindaklanjuti surat edaran KPK dengan melarang para PNS menerima gratifikasi berbentuk bingkisan atau hal lain terkait lebaran.
Baca lebih lajut »