Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan terhadap Sersan I Yorhan Lopo
IVAN Victor Dethan, 28, pelaku utama kasus pembunuhan prajurit TNI-AD Sersan I Yorhan Lopo dituntut 14 tahun penjara. Tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Senin .
Terdakwa, terang Alfa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan terhadap Sersan I Yorhan Lopo, prajurit dari " Menyatakan, terdakwa Ivan Victor Dethan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 338 KUHP dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan kedua Pasal 351 ayat KUHP," katanya.
Namun, setibanya di lokasi timbul perdebatan yang terjadi antara Marnus Surya Adiesta alias Majer dan Adam Y Sefao.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
[TOP3NEWS] Natal di Gereja Katedral, Pelaku Aniaya Remaja Ditangkap, 3 Prajurit TNI AD Kasus NagrekBerita pertama Natal di Gereja Katedral, Berita kedua Aniaya Remaja Medan Ditangkap, Berita Ketiga 3 Prajurit TNI AD Kasus Nagrek
Baca lebih lajut »
3 Prajurit TNI AD Terlibat Kematian Handi-Salsabila, Panglima Andika: Penjara Seumur Hidup!Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan bahwa tiga prajurit TNI Angkatan Darat yang diduga terlibat dalam kematian sejoli Handi Harisaputra dan Salsabila terancaman hukuman penjara seumur hidup. ~ Nasional
Baca lebih lajut »
Komisi I Desak TNI Pecat 3 Prajurit Penabrak Sejoli di Nagrek Jawa BaratIa mendukung langkah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang cepat memproses hukuman tiga anggotanya yang menabrak sejoli di Nagrek.
Baca lebih lajut »
Kasus Tabrak Lari, Anggota DPR Desak Pemecatan 3 Prajurit TNI jika Terbukti Bersalah | merdeka.comAnggota Komisi I DPR Bobby Rizaldi mendesak TNI memecat tiga anggotanya yang diduga menjadi pelaku tabrakan sepasang kekasih HH (18) dan S (14) hingga meninggal dunia. Bobby mengatakan, bila terbukti bersalah setelah pemeriksaan internal TNI dan proses pidana umum, tiga anggota tersebut perlu dipecat.
Baca lebih lajut »
Kasus Pembunuhan Prajurit TNI, Ivan Victor Dituntut 14 Tahun PenjaraTerdakwa Ivan Victor Detham dituntut 14 tahun penjara terkait kasus pembunuhan anggota TNI Satuan Menzikon Puziad TNI AD, Sertu Yorhan Lopo.
Baca lebih lajut »