Pemberlakukan Ganjil Genap untuk Kendaraan Roda Dua Masih Dibahas

Indonesia Berita Berita

Pemberlakukan Ganjil Genap untuk Kendaraan Roda Dua Masih Dibahas
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 35 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 17%
  • Publisher: 83%

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menambahkan, rencana penerapan ganjil genap terhadap sepeda motor akan ditentukan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Pergub Nomor 51 Tahun 2020. Pergub itu tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Sedangkan bagi untuk roda sedang dikoordinasikan dengan beberapa pemangku kebijakan guna menentukan ruas jalan mana saja yang dapat diberlakukan ganjil genap bagi sepeda motor. Menurutnya dalam pembahasan lalu, penerapan ini masih terus dievaluasi sambil menunggu keputusan dari Dishub DKI Jakarta. Kapan pun diberlakukan, kata Yusri pihaknya akan selalu siap mengawal aturan tersebut.

"Kan dikatakan di situ yang dikatakan daerah kawasan pengendalian lalu lintas memang yang sudah ditentukan Dishub. Mana kawasan, contoh sekarang ini kawasan mana sih yang ganjil genap? Sekarang kan mobil ganjil genap itu nanti akan diikutsertakan motor juga gitu loh," jelas dia.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Cek Lagi, 11 Kendaraan Ini Terbebas dari Ganjil GenapCek Lagi, 11 Kendaraan Ini Terbebas dari Ganjil GenapPemprov DKI Jakarta akan menerapkan pembatasan lalu lintas kendaraan pribadi dengan metode plat nomor ganjil genap kepada roda dua dan roda empat selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.
Baca lebih lajut »

Pergub PSBB Transisi: Ganjil Genap Berlaku untuk Sepeda Motor dan Mobil Pribadi - Tribunnews.comPergub PSBB Transisi: Ganjil Genap Berlaku untuk Sepeda Motor dan Mobil Pribadi - Tribunnews.comPergub Nomor 51 Tahun 2020 mengatur pengendalian moda transportasi dengan prinsip ganjil genap yang berlaku untuk kendaraan bermotor milik pribadi.
Baca lebih lajut »

Siap-Siap, Ganjil Genap Jakarta Berlaku untuk Mobil dan MotorSiap-Siap, Ganjil Genap Jakarta Berlaku untuk Mobil dan MotorSalah satu isi Pergub tersebut mengatur soal pengendalian transportasi yang tertuang dalam Bab IV dengan pembatasan kendaraan pribadi melalui aturan ganjil genap. / Otomotif
Baca lebih lajut »

Masa Transisi, Ganjil-Genap Diberlakukan untuk Mobil dan MotorMasa Transisi, Ganjil-Genap Diberlakukan untuk Mobil dan MotorKendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.
Baca lebih lajut »

Polda Metro tunggu putusan Dishub DKI soal ganjil-genap untuk motorPolda Metro tunggu putusan Dishub DKI soal ganjil-genap untuk motorKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pemberlakuan sistem ganjil-genap untuk motor masih dalam tahap pembahasan dan belum diberlakukan. ganjilgenap ganjilgenapmotor motorjakarta
Baca lebih lajut »

Sistem Ganjil Genap untuk Sopir Angkot di Kota Ambon Tetap DiberlakukanSistem Ganjil Genap untuk Sopir Angkot di Kota Ambon Tetap DiberlakukanWali Kota Ambon Richard Louhenapessy menegaskan pemberlakukan sistem ganjil genap untuk angkutan kota (angkot) di Kota Ambon tetap diberlakukan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 12:18:36