Jakarta masih berstatus Ibu Kota negara karena belum adanya Keputusan Presiden Keppres
"Kita masih menunggu keputusan Presiden terkait dengan perpindahan secara resmi walaupun undang-undang kedua belah pihak IKN dan DKJ sudah ada, keputusan Presiden kita menunggu," Heru di Hotel St. Regis, Jakarta Selatan, Jumat ."Kalau pindah jadi, Ibu Kota Nusantara sudah jadi. 17 Agustus sudah di sana. Tinggal menunggu waktu yang tepat," kata Heru yang juga Kepala Sekretariat Presiden Republik Indonesia itu.
"Pada saat UU ini resmi diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan," demikian bunyi Pasal 63 UU DKJ.
Jakarta akan meninggalkan status ibu kota negara dan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta . Jakarta akan bertransformasi menjadi kota global dengan biaya yang tidak sedikit. Menpan RB Azwar Anas megnatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pemindahan aparatur sipil negara ke Ibu Kota Nusantara .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
”Jakarta Menyala” atau ”Jakarta Baru Jakarta Maju”, Utamanya Bukan JargonPublik ingin slogan calon gubernur dan wakilnya mewujud dalam program kerja. Slogan tersebut bukan sekadar jargon.
Baca lebih lajut »
”Jakarta Menyala” atau ”Jakarta Baru Jakarta Maju”, Publik Nantikan Program Bukan JargonPublik ingin slogan calon gubernur dan wakilnya mewujud dalam program kerja. Slogan tersebut bukan sekadar jargon.
Baca lebih lajut »
RK: Slogan 'Jakarta Baru Jakarta Maju' mendefinisikan Jakarta ke depanBakal calon gubernur (bacagub) DKI Jakarta Ridwan Kamil menyebutkan, slogan "Jakarta Baru Jakarta Maju" mendefinisikan visi dan misi yang ...
Baca lebih lajut »
Pemberlakuan Sistem Ganjil Genap di Jakarta pada Kamis, 5 September 2024Pada Kamis (5/9/2024) sistem ganjil genap akan kembali diberlakukan di Jakarta. Simak waktu, wilayah, dan aturan pemberlakuannya secara lengkap untuk membantu masyarakat Jakarta.
Baca lebih lajut »
Periksa 26 Titik Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku Hari Ini, Cek Wilayah dan Waktu PemberlakuanPenerapan sistem ganjil genap di Jakarta berlaku pada hari ini, Kamis (29/8/2024), periksa jam pemberlakuan, wilayah yang terkena aturan, serta tips berkendara bagi pengendara roda empat atau lebih.
Baca lebih lajut »
Pemberlakuan 26 Titik Ganjil Genap Jakarta pada Kamis 22 Agustus 2024Pada hari ini, Kamis (22/8/2024), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem ganjil genap untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara.
Baca lebih lajut »