Pemberian Kewenangan Penyidik pada Jaksa Merusak Prinsip Keadilan

Kejaksaan Agung Berita

Pemberian Kewenangan Penyidik pada Jaksa Merusak Prinsip Keadilan
Syamsul Bahri
  • 📰 rmol_id
  • ⏱ Reading Time:
  • 58 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 29%
  • Publisher: 63%

Praktisi hukum terkemuka di Sulawesi Selatan, Syamsul Bahri menegaskan penolakannya terhadap pemberian kewenangan penyidik kepada Kejaksaan. Ia menganggap langkah ini berpotensi

"Pemberian kewenangan penyidik kepada Jaksa dapat menyebabkan tindakan sewenang-wenang tanpa pengawasan yang memadai. Hal ini berisiko mengabaikan hak-hak tersangka dan merusak prinsip keadilan," ungkap Syamsul Bahri dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis ."Tanpa batasan yang jelas, diskresi dapat disalahgunakan, dan keputusan hukum dapat dipengaruhi oleh kepentingan pribadi atau institusi," jelasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat tentang kasus di mana Jaksa menyatakan berkas perkara belum lengkap, namun kemudian dinyatakan lengkap tanpa pemeriksaan yang transparan. Syamsul merekomendasikan agar pemerintah menetapkan pedoman yang jelas dan membentuk komisi independen untuk mengawasi tindakan Jaksa.

"Kami perlu memastikan bahwa setiap langkah dalam penegakan hukum mencerminkan keadilan dan transparansi," ujarnya. Dengan demikian, Syamsul Bahri menegaskan pentingnya membatasi kewenangan penyidik Jaksa untuk menjaga integritas sistem hukum Indonesia dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan yang sesungguhnya.

Di tempat lain, Muhammad Warakaf Ketua Poros Pemuda Demokrasi Sulsel juga memberikan pandangannya. Ia menekankan bahwa seharusnya perangkat hukum dari tiga institusi dapat saling bekerja sama dalam penegakan hukum."Dari kewenangan yang ada, seharusnya perangkat hukum dari tiga institusi dapat saling bekerja sama dalam langkah penegakan hukum. Meskipun saat ini Polri menghadapi badai ketidakpercayaan publik, momen ini tidak seharusnya dijadikan panggung narsisme.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

rmol_id /  🏆 21. in İD

Syamsul Bahri

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Syamsul Bahri Tolak Pemberian Kewenangan Penyidik kepada Kejaksaan, Ini AlasannyaSyamsul Bahri Tolak Pemberian Kewenangan Penyidik kepada Kejaksaan, Ini AlasannyaJPNN.com : Praktisi hukum Syamsul Bahri menolak pemberian kewenangan penyidik kepada Kejaksaan.
Baca lebih lajut »

Penyidik KLHK miliki kewenangan lebih kuat dengan UU KSDAHEPenyidik KLHK miliki kewenangan lebih kuat dengan UU KSDAHEDirektur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani menyebut penyidik KLHK memiliki kewenangan lebih kuat ...
Baca lebih lajut »

Diduga Diperas Oknum Jaksa Terdakwa Kasus Narkoba Laporkan Oknum Jaksa di Kejati SulbarDiduga Diperas Oknum Jaksa Terdakwa Kasus Narkoba Laporkan Oknum Jaksa di Kejati SulbarBerita Diduga Diperas Oknum Jaksa Terdakwa Kasus Narkoba Laporkan Oknum Jaksa di Kejati Sulbar terbaru hari ini 2024-09-09 17:40:40 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Jaksa Banding Putusan Pengadilan yang Hanya Meminta Toni Bayar Rp 5.000Jaksa Banding Putusan Pengadilan yang Hanya Meminta Toni Bayar Rp 5.000Jaksa ajukan banding karena hakim dalam putusannya tak pertimbangkan tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Toni Rp 200 juta.
Baca lebih lajut »

KPK sebut punya kewenangan usut Kaesang soal dugaan gratifikasiKPK sebut punya kewenangan usut Kaesang soal dugaan gratifikasiKetua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyebut pihaknya memiliki kewenangan dalam mengusut Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ...
Baca lebih lajut »

Nawawi sebut KPK Punya Kewenangan Usut Kaesang soal Dugaan GratifikasiNawawi sebut KPK Punya Kewenangan Usut Kaesang soal Dugaan GratifikasiBerita Nawawi sebut KPK Punya Kewenangan Usut Kaesang soal Dugaan Gratifikasi terbaru hari ini 2024-09-03 19:58:08 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 13:39:59