Pemberian Jaminan Sosial Hanya Untuk Petugas Pilkada yang Sakit, Kecelakaan dan Wafat

Jaminan Sosial Berita

Pemberian Jaminan Sosial Hanya Untuk Petugas Pilkada yang Sakit, Kecelakaan dan Wafat
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 30 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 15%
  • Publisher: 92%

Astri menjelaskan bahwa uang santunan merupakan salah satu bentuk perlindungan yang telah menjadi prioritas penting dari KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu

Pemerintah didesak untuk memberikan perlindungan jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian kepada seluruh anggota badan ad hoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan , Panitia Pemungutan Suara , dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang akan bertugas selama penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.

“Mengenai perlindungan terhadap badan adhoc penyelenggara di kecamatan, kelurahan dan TPS, sudah disiapkan dalam bentuk santunan,” jelasnya saat dihubungi Media Indonesia di Jakarta pada Selasa . kepada para petugas di lapangan.Asti tak menafikan bahwa tugas-tugas badan ad hoc dalam pemilu membawa risiko kerja yang cukup tinggi, terutama dalam hal keselamatan dan kesejahteraan selama bertugas.

Ridwan Kamil juga menyatakan secara mayoritas data elektabilitas, pasangan Rido masih tetap unggul. Sedangkan pertemuannya dengan Presiden ke-7 merupakan undangan baginya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Cara Mencairkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT)Cara Mencairkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT)Pelajari cara klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan untuk mengamankan keuangan setelah PHK.
Baca lebih lajut »

Humaniora kemarin, pentingnya jaminan sosial hingga Religion FestivalHumaniora kemarin, pentingnya jaminan sosial hingga Religion FestivalSejumlah berita humaniora pada Rabu (9/10) banyak mendapat perhatian pembaca dan masih menarik untuk disimak pagi ini, mulai dari pentingnya jaminan sosial ...
Baca lebih lajut »

Kemenkeu diminta siapkan anggaran untuk pertebal jaminan sosialKemenkeu diminta siapkan anggaran untuk pertebal jaminan sosialKementerian Keuangan (Kemenkeu) diminta untuk menyiapkan alokasi anggaran untuk mempertebal program jaminan sosial, terutama untuk memperluas cakupan penerima ...
Baca lebih lajut »

Menkeu Diminta Pertebal Alokasi Dana untuk Jaminan SosialMenkeu Diminta Pertebal Alokasi Dana untuk Jaminan SosialBerita Menkeu Diminta Pertebal Alokasi Dana untuk Jaminan Sosial terbaru hari ini 2024-10-18 10:44:50 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Presiden Jokowi Tetapkan Gaji Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional Periode Baru, Capai Rp30 JutaPresiden Jokowi Tetapkan Gaji Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional Periode Baru, Capai Rp30 JutaBerita Presiden Jokowi Tetapkan Gaji Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional Periode Baru, Capai Rp30 Juta terbaru hari ini 2024-10-19 11:36:57 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

PT GNI Pastikan 1.000 Pekerja Rentan Terlindungi dengan Jaminan SosialPT GNI Pastikan 1.000 Pekerja Rentan Terlindungi dengan Jaminan SosialJPNN.com : PT GNI memastikan bahwa 1.000 pekerja rentan terlindungi dengan jaminan sosial..
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 14:07:48