Pemberi dan Penerima Politik Uang Bisa Dipenjara 4 Tahun

Indonesia Berita Berita

Pemberi dan Penerima Politik Uang Bisa Dipenjara 4 Tahun
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 rmol_id
  • ⏱ Reading Time:
  • 32 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 16%
  • Publisher: 63%

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta didorong berani dan tegas dalam menindak praktik politik uang.Demikian penegasan pengamat hukum Abdul Haris

Demikian penegasan pengamat hukum Abdul Haris menanggapi kasus dugaan politik uang oknum caleg Dapil DKI Jakarta 6 dalam keterangannya, Senin .

Haris mendesak Bawaslu tegas menegakkan hukum atau memberikan sanksi bagi siapa pun pelaku praktik politik uang. Dengan cara itu, akan ada efek jera. Pasal 523 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa setiap pelaksana, peserta atau tim kampanye yang dengan sengaja menjanjikan/memberikan uang/materi lainnya sebagai imbalan secara langsung/tidak langsung dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal R48 juta.

Tindakan pencegahan yang paling jitu, menurut Haris, dengan memproses hukum secara maksimal praktik-praktik politik transaksional yang berlangsung di tengah pemilih.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

rmol_id /  🏆 21. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Beda Peserta Penerima Upah dan Bukan Penerima Upah BPJS KetenagakerjaanBeda Peserta Penerima Upah dan Bukan Penerima Upah BPJS KetenagakerjaanBPJS Ketenagakerjaan menyediakan beberapa jenis kepesertaan yang bisa diikuti oleh masyarakat, seperti Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU).
Baca lebih lajut »

Bawaslu Lakukan Proses Penyelidikan Dugaan Kasus Politik Uang oleh Caleg DKI JakartaBawaslu Lakukan Proses Penyelidikan Dugaan Kasus Politik Uang oleh Caleg DKI JakartaJakarta, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengaku tengah melakukan proses penyelidikan terhadap laporan Politik uang yang dilakukan Caleg-caleg di DKI Jakarta.
Baca lebih lajut »

Ridwan Kamil Dilaporkan Dugaan Politik Uang tetapi Ditolak BawasluRidwan Kamil Dilaporkan Dugaan Politik Uang tetapi Ditolak BawasluDirektur DEEP Indonesia Neni Nurhayati melaporkan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat atas dugaan pelanggaran Pemilu 2024 berupa politik uang
Baca lebih lajut »

Polrestabes Makassar tetapkan Caleg DPR RI jadi tersangka politik uangPolrestabes Makassar tetapkan Caleg DPR RI jadi tersangka politik uangTim penyidik Polrestabes Makassar yang menjadi bagian dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menetapkan seorang Calon Legislatif DPR RI berinisial SDP ...
Baca lebih lajut »

Polisi Makassar Tetapkan Caleg DPR RI Tersangka Politik Uang yang Berdalih SedekahPolisi Makassar Tetapkan Caleg DPR RI Tersangka Politik Uang yang Berdalih SedekahPolrestabes Makassar menetapkan seorang caleg DPR RI menjadi tersangka atas dugaan politik uang pada masa tahapan kampanye Pemilu 2024 di Makassar, Sulawesi Selatan.
Baca lebih lajut »

Polrestabes Makassar Tetapkan Caleg DPR RI Jadi Tersangka Politik UangPolrestabes Makassar Tetapkan Caleg DPR RI Jadi Tersangka Politik UangTim penyidik Polrestabes Makassar dari Sentra Gakkumdu tetapkan seorang caleg DPR RI menjadi tersangka dugaan politik uang saat kampanye
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-24 04:46:14