Pemerintah memiliki target 1 juta sertifikat halal pada tahun 2023.
“Tidak ada soal dengan Komite Fatwa Produk Halal tersebut. Dari perspektif ilmu perundang-undangan, atribusi atau delegasi UU itu ya semestinya ditujukan kepada lembaga yang dibentuk oleh negara, bukan lembaga swasta,” tegas Tholabi di Jakarta, Senin .
Tholabi menggarisbawahi dalam Diktum Kedua KMA tersebut secara tegas disebutkan tentang kewenangan Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal dibatasi pada dua hal, yakni jika MUI melampaui batas waktu penetapan kehalalan produk yang diatur melalui peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar HTN-HAN ini menyebutkan, bila melihat komposisi Komite Fatwa Produk Halal yang dibentuk Kemenag diisi oleh para ulama dan pakar di bidangnya. Dari sisi kompetensi, kata Tholabi, tak perlu diragukan. “Komposisi Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal tak perlu diragukan, diisi oleh kalangan ulama dan pakar di bidangnya. Jadi tidak relevan menyoal kompetensi Komite ini,” tegas Tholabi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemerintah Impor Beras Lagi Dua Juta Ton, Produksi Padi Seret?Pemerintah kembali melakukan impor beras sebagai stok cadangan beras pemerintah (CBP) 2023.
Baca lebih lajut »
Pengumuman! BI Ubah Jadwal RDG, Ada Apa Ya?Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulanan bulan April 2023 menjadi Senin-Selasa, 17-18 April 2023.
Baca lebih lajut »
10 PTN dengan Pendaftar SNPMB 2023 TerbanyakDari sekian PTN yang mengikuti SNPMB 2023, Universitas Brawijaya menjadi PTN dengan pendaftar SNPMB 2023 terbanyak.
Baca lebih lajut »
Saktiawan Sinaga: Pemain Dirugikan Jika Liga 2 Baru Dimulai November 2023Saktiawan Sinaga, menilai pemain akan dirugikan jika Liga 2 musim 2023-2024 dimulai pada November 2023.
Baca lebih lajut »
Pembentukan Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal Dinilai Sesuai HukumGuru Besar Ilmu Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Tholabi Kharlie, menilai keberadaan Komite Fatwa Produk Halal merupakan langkah yang tepat. - Halaman 1
Baca lebih lajut »