PPh untuk UMKM berpenghasilan di bawah 500 juta dibebaskan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembebasan pajak penghasilan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah perseorangan dengan penghasilan di bawah Rp 500 juta per tahun disambut positif. Wakil Ketua Komisi XI Fathan Subchi menilai, hal tersebut merupakan keputusan tepat di saat rakyat mencoba survive akibat dampak pandemi.
Pemerintah membebaskan pajak penghasilan bagi UMKM perseorangan dengan penghasilan di bawah Rp 500 juta per tahun. Aturan ini tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang telah disahkan dalam Sidang Paripurna DPR pada Kamis lalu. Sebelum UU HPP disahkan, tidak ada aturan terkait batasan pendapatan minimum UMKM. Dengan UU HPP ini, UMKM berpenghasilan bruto di bawah Rp 500 juta per tahun tidak akan dikenakan tarif final 0,5 persen.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
UU HPP Disahkan, UMKM yang Penghasilannya di Bawah Rp 500 Juta Bakal Bebas PPh'Jadi kalau ada pengusaha apakah dia memiliki warung kopi, warung makanan, dan pendapatan tidak mencapai Rp 500 juta per tahun mereka tidak dikenakan pajak,' kata Menteri Keuangan Sri Mulyani. | Money
Baca lebih lajut »
Aturan Baru PPh, Wujud Nyata Pemerintah Berpihak ke UMKMAturan baru tidak kena pajak bagi UMKM ini untuk meciptakan keadilan antara pelaku UMKM yang dikenai PPh Final dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang dikenai PPh.
Baca lebih lajut »
Kemenparekraf gandeng e-commerce untuk dongkrat omzet UMKMKementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menggandeng sejumlah perusahaan-perusahaan e-commerce dalam rangka pelaksanaan program stimulus ...
Baca lebih lajut »
Butuh Sinergitas untuk Pemulihan Pariwisata dan UMKMTidak hanya pemerintah daerah dan penggiat pariwisata yang bekerja, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 6 Sulampua dan Bank Indonesia (BI).
Baca lebih lajut »