LPSK menyebut polisi sejatinya tak bisa hentikan penyidikan pemerkosaan anak di Riau
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mendorong kepada pihak kepolisian untuk tetap menuntaskan kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Riau, walaupun dalam perjalanannya para pihak sudah berakhir damai.
Sedangkan Pelaku AR yang sebelumnya sempat ditahan di Polresta Pekanbaru akhirnya dibebaskan dan diharuskan wajib lapor dua kali dalam seminggu."Peristiwa pencabutan laporan korban di Pekanbaru ini tentu mencederai rasa keadilan publik," kata Maneger dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu . Maneger juga meminta, pihak-pihak yang memfasilitasi proses perdamaian dan kemudian berujung penangguhan penahanan terhadap pelaku, perlu dilakukan pemeriksaan. Sebab, menurut dia, bisa jadi disinyalir, langkah mereka benar-benar tidak sesuai prosedur atau diduga terjadi pelanggaran.
"Maka, meskipun pada akhirnya terjadi perdamaian, LPSK mendorong kepolisian untuk tetap menuntaskan kasus tersebut secara profesional dan independen," katanya menambahkan.