Pembebasan Pemerkosa Anak di Riau Cederai Keadilan, Kasus Harus Dituntaskan |Republika Online

Indonesia Berita Berita

Pembebasan Pemerkosa Anak di Riau Cederai Keadilan, Kasus Harus Dituntaskan |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 40 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 19%
  • Publisher: 63%

LPSK menyebut polisi sejatinya tak bisa hentikan penyidikan pemerkosaan anak di Riau

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mendorong kepada pihak kepolisian untuk tetap menuntaskan kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Riau, walaupun dalam perjalanannya para pihak sudah berakhir damai.

Sedangkan Pelaku AR yang sebelumnya sempat ditahan di Polresta Pekanbaru akhirnya dibebaskan dan diharuskan wajib lapor dua kali dalam seminggu."Peristiwa pencabutan laporan korban di Pekanbaru ini tentu mencederai rasa keadilan publik," kata Maneger dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu . Maneger juga meminta, pihak-pihak yang memfasilitasi proses perdamaian dan kemudian berujung penangguhan penahanan terhadap pelaku, perlu dilakukan pemeriksaan. Sebab, menurut dia, bisa jadi disinyalir, langkah mereka benar-benar tidak sesuai prosedur atau diduga terjadi pelanggaran.

"Maka, meskipun pada akhirnya terjadi perdamaian, LPSK mendorong kepolisian untuk tetap menuntaskan kasus tersebut secara profesional dan independen," katanya menambahkan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama



Render Time: 2025-03-04 21:13:57