KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi bakal meminta hakim pengadilan tipikor untuk mencabut hak koruptor.
Jakarta, Beritasatu.com – Hal ini disampaikan lantaran banyaknya narapidana korupsi yang bebas bersyarat.
"Mungkin ke depan kalau misalnya ada terdakwa korupsi yang tidak kooperatif dan lain-lain misalnya dalam tuntutan mungkin akan kita tambahkan, kalau itu pejabat publik, yaitu tadi mencabut hak dipilih dan mencabut supaya terdakwa tidak mendapatkan haknya selaku terpidana, itu bisa dicabut," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Rabu .
Diketahui, sejumlah napi korupsi bebas dari penjara pada hari yang sama, Selasa . Beberapa di antaranya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari; mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah; mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali; mantan hakim MK, Patrialis Akbar; dan Gubernur Jambi, Zumi Zola. Selain itu, terdapat juga mantan Dirut Jasa Marga, Desi Arryani; dan Mirawati Basri.23 Koruptor Ramai-ramai Bebas, Ini Daftarnya Mereka menghirup udara bebas setelah mendapat pembebasan bersayarat.
Alex mengakui pemberian pemebasan bersyarat bukan kewenangan KPK. Hal ini mengingat Mahkamah Agung telah mencabut dan membatalkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Aturan itu memperketat pemberian remisi bagi terpidana tindak pidana khusus, seperti korupsi, terorisme, dan narkoba. Selain itu, dalam UU Pemasyarakatan yang disahkan pada 7 Juli 2022 lalu, narapidana tanpa terkecuali berhak mendapat remisi, cuti, bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat. Meski demikian, Alex mengingatkan efek jera terancam tidak tercapai jika pembebasan ...
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi Formula E, Anies Baswedan Diharapkan Kooperatif | merdeka.comKemarin, Anies memastikan untuk hadir. Dia mengaku tidak melakukan persiapan khusus.
Baca lebih lajut »
Anies Baswedan Penuhi Panggilan KPK Terkait Dugaan Korupsi Formula EGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/9/2022), pukul 09.25 WIB terkait dugaan kasus korupsi Formula E
Baca lebih lajut »
Anies Baswedan Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Formula EAnies Baswedan akan diperiksa KPK dalam dugaan kasus korupsi penyelenggaraan Formula E Jakarta.
Baca lebih lajut »
KPK Telisik Penunjukan Subkontraktor Proyek Fiktif Amarta KaryaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami penunjukan subkontraktor untuk mengerjakan proyek fiktif di PT Amarta Karya.
Baca lebih lajut »