Pembayaran Royalti: Solusi untuk Mencegah Sengketa Lagu di Industri Musik Indonesia

Musik Berita

Pembayaran Royalti: Solusi untuk Mencegah Sengketa Lagu di Industri Musik Indonesia
HukumHak CiptaMusik
  • 📰 VIVAcoid
  • ⏱ Reading Time:
  • 117 sec. here
  • 14 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 88%
  • Publisher: 90%

Kasus gugatan Ari Bias terhadap Agnes Monica menjadi sorotan, menyinggung pentingnya pembayaran royalti dalam industri musik. Para ahli musik dan LMKN menekankan pentingnya mematuhi ketentuan terkait hak cipta untuk menghindari sengketa di masa depan.

Gugatan Ari Bias terhadap Agnes Monica terkait penggunaan lagu tanpa izin telah menimbulkan perdebatan besar di industri musik Indonesia. Putusan Pengadilan Niaga yang mewajibkan Agnes Monica membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar ini menjadi preseden yang mengkhawatirkan bagi para penyanyi dan musisi. Kekhawatiran tersebut muncul karena potensi adanya lebih banyak pencipta lagu yang menggugat artis yang membawakan lagu mereka tanpa izin.

Dharma, seorang pakar musik dan perwakilan dari Lembaga Manajemen Kolektivis Nasional (LMKN), menjelaskan bahwa permasalahan ini dapat dihindari jika promotor atau EO mematuhi ketentuan pembayaran royalti. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, penggunaan lagu dan/atau musik wajib membayar royalti kepada pencipta melalui LMKN. Jika promotor atau EO membayar royalti, maka penyanyi tidak dapat digugat atau dituntut. Hal ini berlaku bagi penyanyi maupun musisi yang turut memainkan musik dalam sebuah pertunjukan.Dharma menekankan hal tersebut saat menyerahkan sertifikat lisensi kepada Partai Gerindra yang telah mengurus pembayaran royalti dalam perayaan HUT-nya dengan menampilkan pertunjukan musik pada 7 Februari di Senayan. Komisioner LMKN, Yessy Kurniawan, yang juga hadir dalam acara tersebut, menjelaskan bahwa pembayaran royalti tidak diambil dari honor penyanyi. Royalti dibayarkan oleh EO atau promotor dan dihitung berdasarkan ketentuan yang berlaku. Jika acara menjual tiket, maka royalti yang dibayarkan adalah 2% dari total penjualan tiket. Jika tidak menjual tiket, maka royalti adalah 2% dari total biaya produksi. Yessy juga menekankan bahwa perlindungan hak cipta telah diatur dengan jelas dalam undang-undang. Pasal 9 Undang-Undang Hak Cipta mencantumkan hak-hak pencipta, termasuk hak eksklusif yang memerlukan izin langsung dari pencipta. LMKN berperan dalam mengatur hak yang perizinannya tidak langsung, yaitu Performing Rights, yang mencakup hak untuk mengumumkan, mempertunjukkan, dan mengomunikasikan lagu. Komisioner LMKN bidang lisensi, Johnny Maukar, menegaskan bahwa penggunaan lagu dalam pertunjukan musik komersial tidak dianggap pelanggaran hukum, meskipun tanpa izin langsung dari pencipta, selama ada pengurusan lisensi dan pembayaran royalti melalui LMKN. Johnny menyarankan agar para penyanyi dan musisi mencantumkan klausul dalam kontrak mereka yang mewajibkan EO mengurus lisensi dan membayar royalti sebelum mereka tampil. LMKN mengimbau seluruh pemangku kepentingan untuk memahami dan menaati ketentuan terkait pembayaran royalti agar semua pihak diuntungkan. Pencipta lagu mendapatkan hak royalti, penyanyi dan musisi memperoleh honor, dan pengguna lagu dapat menjalankan bisnisnya secara legal

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

VIVAcoid /  🏆 3. in İD

Hukum Hak Cipta Musik Hak Cipta Royalti LMKN Penyanyi Musisi Hukum Sengketa Pelanggaran

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Buah-Buahan Lokal Solusi Mencegah AnemiaBuah-Buahan Lokal Solusi Mencegah AnemiaArtikel ini membahas tentang pentingnya nutrisi harian untuk mencegah anemia, terutama di Indonesia. Diperkenalkan beberapa buah lokal yang kaya akan zat besi, asam folat, dan vitamin C, seperti stroberi, apel, jeruk, lemon, buah naga merah, dan alpukat.
Baca lebih lajut »

Melly Goeslaw Provokasi DPR untuk Selesaikan Kasus Royalti MusikMelly Goeslaw Provokasi DPR untuk Selesaikan Kasus Royalti MusikAnggota DPR RI Komisi X, Melly Goeslaw, memprovokasi DPR untuk menyelesaikan kasus royalty musik yang ramai diperbincangkan. Melly menyoroti keputusan hakim yang memenangkan gugatan Ari Bias atas kasus royalty lagu yang dibawakan oleh Agnez Mo. Ia merasa ada kesalahan persepsi mengenai pembagian royalty di kalangan penyanyi dan pencipta lagu.
Baca lebih lajut »

WAMI Bentuk Tim Legal untuk Kejar Pelanggaran RoyaltiWAMI Bentuk Tim Legal untuk Kejar Pelanggaran RoyaltiWAMI (Yayasan untuk Penyediaan dan Pelestarian Hak Kekayaan Intelektual Lagu dan Musik Indonesia) membentuk tim legal di akhir tahun 2024 untuk menindak pelanggaran pembayaran royalti lagu. Langkah ini diambil sebagai bukti nyata komitmen WAMI dalam melindungi hak para pencipta lagu dan memastikan mereka mendapatkan hak atas karya ciptaan mereka.
Baca lebih lajut »

LMKN Tingkatkan Strategi dan Target Royalti Musik Sebesar Rp 126 Miliar di 2025LMKN Tingkatkan Strategi dan Target Royalti Musik Sebesar Rp 126 Miliar di 2025LMKN menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Kinerja.
Baca lebih lajut »

Melly Goeslaw Soroti Kasus Royalti Agnez MoMelly Goeslaw Soroti Kasus Royalti Agnez MoMelly Goeslaw angkat bicara terkait kasus pelanggaran hak cipta yang menimpa Agnez Mo. Ia menyoroti kewajiban penyelenggara acara untuk membayar royalti kepada pencipta lagu.
Baca lebih lajut »

Melly Goeslaw Beri Respon Soal Kasus Royalti Agnez MoMelly Goeslaw Beri Respon Soal Kasus Royalti Agnez MoMelly Goeslaw ikut angkat bicara mengenai kasus royalti yang menimpa Agnez Mo. Melly merasa penyelenggara acara seharusnya membayar royalti kepada pencipta lagu, bukan penyanyi yang menyanyikannya.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 12:37:21