Biasanya, jatuh tempo pembayaran PBB setiap tahunnya pada 31 Agustus.
REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Badan Keuangan Daerah Kota Depok memperpanjang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dan PBB Perdesaan dan Perkotaan hingga 31 September 2020. "Jatuh tempo pembayaran PBB setiap tahunnya pada 31 Agustus. Pada tahun ini kami perpanjang hingga 31 September karena salah satu alasannya yakni masih pandemi Covid-19," ujar Kepala Bidang Pajak Daerah II, BKD Kota Depok, Muhammad Reza, di Balai Kota Depok, Selasa .
Menurut Reza, kebijakan perpanjangan jatuh tempo pembayaran PBB mengacu pada keputusan Wali Kota Depok Nomor: 903/250/Kpts/BKD/Huk/2020, tentang Penetapan Masa Pajak Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Objek PBB-P2 di Kota Depok Tahun 2020. "Perpanjangan masa jatuh tempo merupakan program keringanan yang diberikan kepada masyarakat, akibat dampak pandemi Covid-19. Pemkot Depok memperpanjang jatuh tempo, mengingat kemampuan dari masyarakat, yang perekonomiannya terpengaruh akibat pandemi. Selain itu juga untuk menghindari terjadinya kerumunan warga," jelasnya.
Dia menambahkan, meski begitu, setelah 31 September, masyarakat yang menunggak akan dikenakan sanksi administrasi sebesar dua persen per bulan. Langkah tersebut untuk mendorong masyarakat agar taat dalam membayar pajak. "Masyarakat diharapkan taat dalam membayar pajak. Karena pajak yang dibayarkan, nantinya untuk pembangunan di Kota Depok," harap Reza.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pembayaran PBB di Temanggung dapat potongan 50 persenPembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2020 di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, dapat potongan sebesar 50 persen untuk meringankan beban masyarakat ...
Baca lebih lajut »
Sekjen PBB Minta Pemerintah Lebanon Dengar Suara Rakyat |Republika OnlineSekjen PBB berharap dukungan internasional terus mengalir untuk Lebanon.
Baca lebih lajut »
Sekjen PBB: Suara Rakyat Lebanon Harus DidengarSekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres, Senin (10/8), mengatakan suara rakyat Lebanon “harus didengar”. Guterres juga menyerukan “penyelidikan yang transparan dan kredibel” untuk menentukan penyebab ledakan pada 4 Agustus lalu yang menewaskan lebih dari 100 orang. Guterres mengatakan “saat...
Baca lebih lajut »
PBB Dukung 76 Calon Kepala DaerahPBB sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) dukungan kepada 55 calon kepala daerah dan masih menyisakan 20 kabupaten kota yang belum diterbitkan SK-nya.
Baca lebih lajut »
PBB Cabut SK Dukungan Cabup Minahasa UtaraKeputusan pencabutan SK dukungan dilakukan setelah melalui pertimbangan yang matang dan mendalam.
Baca lebih lajut »
Update Covid-19 di Depok, Pasien Sembuh Tambah 22 Orang |Republika OnlineTotal pasien sembuh menjadi 1.045 orang atau 73,49 persen.
Baca lebih lajut »