Komisi VII DPR RI menyesalkan pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menyoal kembali Surat Edaran (SE) Menteri Agama No
Komisi VII DPR RI menyesalkan pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menyoal kembali Surat Edaran Menteri Agama No 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, yang isinya merupakan pembatasan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Apalagi, SE ini muncul menjelang bulan suci Ramadan.
Selain itu, Surahman menyebut bahwa aturan pembatasan penggunaan pengeras suara masjid dan musala tersebut bertolak belakang dengan prinsip-prinsip toleransi yang selama ini dipegang teguh oleh umat Islam dan umat-umat lain yang ada di Indonesia. Toleransi di antara mereka sudah berjalan dengan baik sejak dulu dan tidak ada masalah.
“Pembatasan pengeras suara di masjid tidak bisa diberlakukan secara umum, sebab terdapat jenis-jenis ibadah yang merupakan syiar yang harus terdengar, seperti azan sebagai penanda masuknya waktu salat dan panggilan kepada kaum muslimin untuk salat berjamaah di masjid-masjid,” tegas Surahman. Politikus PKS ini juga menyatakan bahwa penggunaan pengeras suara sudah merupakan tradisi yang berlaku sejak lama, yaitu sejak masa penjajahan, masa Orde Lama, Orde Baru hingga masa reformasi saat ini dan tidak ada yang mempermasalahkannya. Yang demikian itu disebut sebagai al-urful jari, atau urful aam, yaitu adat yang berlaku umum.
“Pembatasan pengeras suara tidak selaras dengan nilai-nilai toleransi beragama. Seharusnya Kemenag berdialog dengan FKUB mengenai masalah ini dan tidak terpaku kepada penggunaan otoritas sebagai penguasa,” pungkasnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Menteri ESDM Targetkan Aturan Pembatasan Pertalite Rampung Tahun IniGold
Baca lebih lajut »
Berbeda dengan Keputusan Menteri Agama, Sebagian Warga Jember dan Bondowoso Puasa Lebih Awal"Kami sudah menjalankan ibadah salat tarawih pada Sabtu (9/3) malam, sehingga mulai Ahad ini kami menjalankan ibadah puasa,"
Baca lebih lajut »
Ada Perbedaan Awal Ramadan, Menteri Agama Pesan Hal IniMenteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat untuk saling menghormati terkait perbedaan penentuan awal bulan Ramadhan 1445 Hijriah.
Baca lebih lajut »
Perbedaan Penetapan Awal Puasa 2024, Menteri Agama: Tetap Menjalin UkhuwahPemerintah menetapkan 1 Ramadan 1445 H jatuh pada 12 Maret 2024, sementara PP Muhammadiyah menetapkan pada 11 Maret 2024. Menteri Agama mengimbau untuk tetap menjalin ukhuwah dan saling menghargai. Banyak masyarakat membuat ucapan menyambut bulan suci Ramadan.
Baca lebih lajut »
Menag Keluarkan Edaran Ramadhan 2024, Ini IsinyaMenteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1445 Hijriah.
Baca lebih lajut »