Pembatasan Kapasitas Penumpang Lebih Longgar – Bebas Akses

Indonesia Berita Berita

Pembatasan Kapasitas Penumpang Lebih Longgar – Bebas Akses
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 62 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 28%
  • Publisher: 70%

Pemerintah melonggarkan batas maksimal jumlah penumpang angkutan umum melalui peraturan menteri perhubungan. Ekonomi adadikompas

Detail aturan dijelaskan lebih lanjut dalam surat edaran para direktur jenderal di lingkungan Kemenhub. Tidak menutup kemungkinan ada penyesuaian-penyesuaian di kemudian hari.

Kriteria dan syarat penumpang menyesuaikan Surat Edaran Gugus Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7/2020. Kriteria bepergian berlaku bagi semua orang dan wajib menerapkan protokol kesehatan, yaitu mengenakan masker, jaga jarak, dan cuci tangan. Syarat yang harus dipenuhi saat bepergian untuk perjalanan dalam negeri harus menunjukkan kartu identitas seperti KTP dan tanda pengenal lain.yang berlaku selama tiga hari. Atau, dapat menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza dari dokter rumah sakit, puskesmas, di daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR danPenumpang untuk perjalanan luar negeri diwajibkan melakukan tes PCR, baik di negara asal maupun Indonesia, dengan protokol yang ditetapkan Gugus Tugas.

”Menyongsong masyarakat di kebiasaan baru, tentu harus ada penguatan-penguatan dalam protokol kesehatan. Termasuk protokol dalam penyelenggaraan perkeretaapian karena perlu peningkatan kapasitas angkut untuk melayani permintaan dalam mewujudkan masyarakat produktif,” kata Zulfikri. Surat edaran dirjen bersifat dinamis, yang setiap saat bisa dievaluasi, menyesuaikan dengan perkembangan di lapangan.Harian Kompas berikan BEBAS AKSES untuk seluruh artikel di Kompas.id terkait virus korona.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kemenhub Hapus Aturan Kapasitas Angkutan Umum 50 PersenKemenhub Hapus Aturan Kapasitas Angkutan Umum 50 PersenKementerian Perhubungan (Kemenhub) menghapus ketentuan soal pembatasan penumpang angkutan umum sebanyak 50 persen dari kapasitas.
Baca lebih lajut »

Menhub Tambah Kapasitas Angkutan Umum, Bisa Angkut 70-85% PenumpangMenhub Tambah Kapasitas Angkutan Umum, Bisa Angkut 70-85% PenumpangMenteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menghapus pembatasan 50% penumpang pada angkutan umum. Angkutan umum kini bisa mengangkut sampai 70-85% dari kapasitas angkut. menhub newnormal via detikoto
Baca lebih lajut »

Terminal Pulogebang Kembali Layani Bus AKAP 24 JamTerminal Pulogebang Kembali Layani Bus AKAP 24 JamKetentuan pembatasan penumpang 50% kapasitas bus juga masih berlaku berikut keharusan mencuci tangan, cek suhu hingga penggunaan masker dan juga kepemilikan SIKM
Baca lebih lajut »

Kapasitas Kereta Api Antar Kota Bisa Angkut 70% PenumpangKapasitas Kereta Api Antar Kota Bisa Angkut 70% PenumpangKemenhub menambah kapasitas angkut penumpang kereta api antar kota. Tahap pertama, kereta api diizinkan mengangkut 70 persen dari kapasitas penumpang. KeretaApi via detikTravel
Baca lebih lajut »

Kemhub Terbitkan Aturan Pengendalian Transportasi New NormalKemhub Terbitkan Aturan Pengendalian Transportasi New NormalPara penumpang angkutan umum dan kendaraan pribadi wajib melakukan penerapan protokol kesehatan, penerapan pembatasan jumlah penumpang.
Baca lebih lajut »

Aturan Batas Penumpang Dihapus, Garuda Isi Pesawat 70 PersenAturan Batas Penumpang Dihapus, Garuda Isi Pesawat 70 PersenGaruda membatasi kapasitas penumpang untuk setiap penerbangan sebanyak 70 persen dari total muatan, mengacu aturan terbaru.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 21:32:19