Pemerintah masih melakukan penyempurnaan pemadanan data terkait rencana pembatasan pembelian LPG 3 kg.
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Badan Usaha Milik Negara tengah mempelajari opsi pengayaan data verifikasi pembatasan pembelian liquefied petroleum gas 3 kilogram lewat data penerima subsidi listrik PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN.
Pahala beralasan penghimpunan data lewat DTKS dan P3KE yang sudah dilakukan pada akhir 2022 lalu lewat uji coba terbatas di lima wilayah kabupaten/kota belum begitu kuat untuk dipakai sebagai data dasar verifikasi. Berdasarkan data milik PLN per September 2022 lalu, seluruh pelanggan listrik golongan subsidi yang terdaftar pada data terpadu kesejahteraan sosial atau DTKS sebanyak 32,72 juta KK mengonsumsi LPG 3 kg tersebut.
Malahan, program itu bakal diperluas mencakup keseluruhan Pulau Jawa, Bali dan NTB pada implementasi tahap kedua saat ini.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Syarat Beli MinyaKita di Medan Harus Beli Produk Lainnya, KPPU: Pelanggaran!Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Medan menemukan adanya pelanggaran distributor yang menjual minyak goreng MinyaKita di sejumlah pasar tradisional Medan. Pelanggaran tersebut dilakukan distributor dengan persyaratan toko pengecer harus membeli produk lainnya.
Baca lebih lajut »
Ekonom Ingatkan Pemerintah, Bansos Tak Cukup Jaga Daya Beli MasyarakatEkonom mengingatkan pemerintah agar tidak mengandalkan bantuan sosial (bansos) untuk jaga daya beli masyarakat.
Baca lebih lajut »
Duh! Situs Judi Online Susupi Website Instansi Pemerintah dan PendidikanSitus judi online menggunakan atau menyusupi website instansi pemerintah, pendidikan, pemerintah desa, dan lainnya untuk promosi.
Baca lebih lajut »
Heboh LPG 3 Kg Direndam Air Jadi Awet? Ini Kata Pertamina..Benarkan penggunaan LPG 3 kg akan lebih awet jika direndam di dalam air?
Baca lebih lajut »
Waspadai Penimbunan akibat Pembatasan Pembelian MinyakitaIa menyinggung soal kasus penimbunan 500 ton Minyakita di salah satu perusahaan di lahan Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, sejak Desember 2022
Baca lebih lajut »