Pemerintah Indonesia membatasi operasional angkutan barang di jalan tol dan non-tol selama libur Natal dan Tahun Baru 2024/2025 untuk memastikan keselamatan, kenyamanan, dan ketertiban bersama. Pembatasan berlaku pada periode tertentu dan dikecualikan untuk beberapa jenis kendaraan, seperti pengangkut bahan bakar, hewan, dan barang pokok.
Pemerintah Indonesia menerapkan pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan non-tol selama libur Natal dan Tahun Baru ( Nataru ) 2024/2025. Pembatasan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani menjelaskan bahwa pembatasan ini dilakukan untuk memastikan keselamatan, kenyamanan, dan ketertiban bersama selama masa libur akhir tahun. Diperkirakan lebih dari 110 juta masyarakat akan berlibur, dengan arus mudik pertama pada 24 Desember 2024 dan arus kedua pada 31 Desember 2024. Pembatasan berlaku mulai Jumat (20/12/2024) pukul 00.00 hingga Minggu (22/12/2024) pukul 24.00 waktu setempat. Kemudian, pembatasan kembali diberlakukan pada Selasa (24/12/2024) pukul 00.00 sampai 24.00 dan Kamis (26/12/2024) pukul 06.00 hingga Minggu (29/12/2024) pukul 24.00. Pembatasan ini berlaku untuk mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan. Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan dan bisa tetap beroperasi yaitu mobil pengangkut bahan bakar minyak atau gas, hantaran uang, hewan, pakan ternak, dan pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis, serta barang pokok
Nataru Liburan Pembatasan Angkutan Barang Indonesia
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jadwal Pembatasan Angkutan Barang di Jalan Tol dan Non Tol Selama Nataru 2024/2025Pemerintah memberlakukan pembatasan angkutan barang di jalan tol dan non tol mulai 20 Desember 2024-1 Januari 2025 untuk kelancaran lalu lintas.
Baca lebih lajut »
Korlantas Polri: Pembatasan Angkutan Barang saat Nataru 2024/2025 Dimulai 21 Desember 2024Aan menambahkan, pembatasan angkutan barang ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan mengantisipasi kecelakaan lalu lintas.
Baca lebih lajut »
Cara Daftar Angkutan Motor untuk Mudik Gratis Libur Nataru 2024/2025Bagi yang ingin mendaftar angkutan motor mudik gratis libur Nataru, bisa mendaftar secara online atau dengan mendatangi posko pendafaran.
Baca lebih lajut »
MTI Dorong Keselamatan dan Keamanan Angkutan Nataru 2024/2025Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menekankan pentingnya keselamatan dan keamanan dalam operasional berbagai metode transportasi menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2024/2025. Keselamatan menjadi prioritas utama, termasuk dalam pengelolaan penyeberangan di Danau Toba yang dianggap sebagai contoh baik.
Baca lebih lajut »
Luncurkan KA Java Priority, KAI Harap Jadi Alternatif Angkutan di Nataru 2024-2025PT KAI melalui KAI Wisata menghadirkan KA Java Priority sebagai salah satu program unggulan pada masa Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024-2025.
Baca lebih lajut »
Posko Terpadu Angkutan Udara Nataru 2024/2025 Dibuka di Bandara Soekarno-HattaAngkasa Pura II telah membuka Posko Terpadu Angkutan Udara Nataru 2024/2025 di Terminal 1B Bandara Soekarno-Hatta untuk memastikan kelancaran operasional penerbangan dan kenyamanan penumpang selama libur Natal dan Tahun Baru.
Baca lebih lajut »