Pembatalan ratusan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah laut pantai utara (pantura) Tangerang terus dilakukan proses verifikasi pembatalannya. Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang, Yayat Ahadiat Awaludin mengungkapkan, dari total 263 SHGB dan SHM yang diterbitkan dalam rentang waktu tahun 2021-2023, semua berada di wilayah laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Pembatalan ini berdasarkan perintah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang menegaskan akan membatalkan seluruh SHGB dan SHM di area pagar laut Tangerang. Yayat memastikan pembatalan dilakukan secara bertahap dengan 50 sertifikat tinggal menunggu SK pembatalan dari Kanwil. Sisanya masih dalam proses. Dalam penanganan perkara ini, aparat penegak hukum telah turun menyidik para oknum di kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang yang diduga terindikasi pidana dalam penerbitan sertifikat tersebut.
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang , Yayat Ahadiat Awaludin mengungkapkan bahwa pembatalan ratusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah laut pantai utara (pantura) Tangerang terus dilakukan proses verifikasi pembatalannya. 'Sedang proses pembatalan, sesuai perintah pak Menteri itu ada 50 sertifikat tinggal menunggu SK pembatalan dari Kanwil. Tapi sisanya sedang proses berjalan,' ungkap Yayat di Tangerang , Kamis.
Ia memastikan dari total 263 SHGB dan SHM yang telah diterbitkan ATR/BPN Kabupaten Tangerang dalam rentang waktu tahun 2021-2023 itu seluruhnya berada di wilayah laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. 'Jadi yang 15 desa dari 30,16 km (pagar laut) itu belum ada sertipikat. 263 itu semua di Desa Kohod,' ujarnya. Dalam hal ini, Yayat belum tidak bisa menyampaikan secara terkait rinci luasan lahan laut yang telah tersertifikasi di perairan Desa Kohod tersebut. Namun, dalam penanganan perkara ini dipastikan aparat penegak hukum telah turun menyidik para oknum di kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang yang diduga terindikasi pidana dalam penerbitan sertifikat tersebut. 'Terkait sertifikat juga sudah jelas yang HGB, sertifikat miliknya (SHM) nanti terus proses sampai dengan 220 sertifikat yang dibatalkan yang berada di luar garis pantai. Itu yang di Kohod saja,' paparnya. 'Kan sudah terang benderang juga, siapa yang berbuat. Kan kemarin 8 orang sudah diberikan sanksi dan itu dalam proses. Nanti jenis sanksinya yang berat siapa saja. Ringan siapa saja,' tambah dia. Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menegaskan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pada area pagar laut Tangerang, Banten, yang sebelumnya sudah terbit, akan dibatalkan secara menyeluruh. 'Sertifikat yang ada di area pagar laut Tangerang, Banten akan dibatalkan,' kata Nusron, di Jakarta. Dirinya mengakui proses pembatalan sertifikat kepemilikan tersebut tidak mudah, karena berpotensi diajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Meski demikian, ia memastikan pembatalan sertifikat akan tetap berlangsung sesuai dengan prosedur yang berlaku. Esensi dari proses ini bukan dapat dibatalkan secepatnya dalam waktu singkat, melainkan memastikan setiap tindakan berdasarkan aturan yang berlaku. Pihaknya sudah melakukan pembatalan sertifikat kepemilikan di laut Tangerang sebanyak 50 unit
PAGAR LAUT SERTIFIKAT PEMBATALAN ATR/BPN TANGERANG
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Menteri ATR/BPN Berdebat dengan Lurah Soal Pembatalan SHGB dan SHM di TangerangMenteri ATR/BPN Nusron Wahid terlibat debat dengan Lurah Kohod Arsin bin Asip terkait pembatalan 50 bidang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Tangerang. Perdebatan muncul karena Lurah Kohod bersikeras bahwa lahan yang dipertikahi dulunya merupakan empang, namun kondisi fisiknya kini telah hilang akibat abrasi.
Baca lebih lajut »
Temuan Baru, Pemilik SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang Terafiliasi PIK 2?PT Cahaya Inti Sentosa diketahui sebagai salah satu pihak di balik penguasaan 20 bidang di wilayah pagar laut Tangerang yang ramai diperbincangkan.
Baca lebih lajut »
SHGB-SHM di Laut Tangerang Dicabut, Nusron: Cacat Prosedur dan Material'Kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat material,' ungkap Nusron.
Baca lebih lajut »
Kementerian ATR/BPN Cabut Status SHGB/SHM Pagar Laut di TangerangMenteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan pencabutan status Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Pencabutan ini dilakukan karena ditemukan cacat prosedur dan materi dalam penerbitan sertifikat tersebut yang melanggar ketentuan yuridis dan mengakibatkan lahan yang bersangkutan hilang secara fisik akibat abrasi.
Baca lebih lajut »
Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Penerbitan SHM dan SHGB Pagar Laut TangerangKejagung mendalami dugaan korupsi di balik penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pada lokasi Pagar Laut Tangerang.
Baca lebih lajut »
Kementerian ATR/BPN Sanksinya Pegawai Terkait Penerbitan SHM dan SHGB di Laut TangerangKementerian ATR/BPN memberikan sanksi berat kepada delapan pegawai terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di area pagar laut Tangerang, Banten. Nusron, sebagai pejabat dari Kementerian ATR/BPN, menyatakan bahwa kasus dugaan suap masih dalam kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH).
Baca lebih lajut »