Pembangunan PLTSa tidak mengoptimalkan pengelolaan sampah, tetapi justru menimbulkan pencemaran udara akibat sisa abu pembakaran hingga konflik dengan masyarakat.
JAKARTA, KOMPAS — Pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah atau PLTSa di berbagai kota sebagai salah satu proyek strategis nasional menyisakan sejumlah persoalan. Pembangunan PLTSa tidak mengoptimalkan pengelolaan sampah , tetapi justru menimbulkan pencemaran udara akibat sisa abu pembakaran hingga konflik dengan masyarakat lokal.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan PSN, pembangunan PLTSa pertama kali difokuskan di tiga kota. Kemudian pembangunan PLTSa diperbanyak di 12 kota sesuai Perpres No 35/2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Walhi menemukan fasilitas PLTSa di empat kota tersebut tidak adaptif lintas waktu dan program. Sebagai contoh di Surakarta, fasilitas terindikasi menggunakan sampah dari wilayah lain untuk menyeimbangkan komposisi sampah agar dapat terolah oleh PLTSa. dan sarat risiko pailit. Contohnya di Jakarta dengan total biaya modal dan operasional fasilitas yang di luar kapasitas finansial Jakpro dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sehingga meningkatkan risiko fasilitas untuk gagal operasi.
”Proses perundingan di tingkat internasional juga harus tetap perlu dikawal. Sebab, pada akhirnya ketika diratifikasi dan diadopsi dalam hukum nasional bisa menjadi dasar hukum yang cukup kuat untuk menghentikan pembangunan PLTSa,” ucapnya. Manajer Kampanye Polusi dan Perkotaan Walhi Nasional Abdul Ghofar mengemukakan, PLTSa mungkin kurang disorot sebagai salah satu PSN karena menjadi bagian dari program infrastruktur ketenagalistrikan. Namun, proyek PLTSa tersebut tersebar di berbagai kota dan terus dipromosikan pemerintah sehingga mendorong Walhi untuk melakukan kajian ini.
”Dari proses yang terjadi di empat kota tersebut, setidaknya dua kota yang proyeknya sudah berjalan itu yang muncul bukan kemanfaatan lingkungan atau optimasi dalam pengelolaan. Proyek ini justru menimbulkan polusi udara dan konflik dengan masyarakat atau pemulung,” ujar Ghofar saat memaparkan hasil kajian tersebut di Jakarta, Kamis .
Pengelolaan Sampah Walhi Pengurangan Sampah Pembakaran Sampah Sdgs SDG07-Energi Bersih Dan Terjangkau
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Gandeng Raksasa China, Holding Bakrie (BNBR) Bangun 2 PembangkitBNBR menyepakati rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung (Floating Solar Power Plant) dan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB).
Baca lebih lajut »
Fungsi Kincir Air pada PLTA adalah: Mengoptimalkan Pembangkit Listrik Tenaga AirPelajari fungsi kincir air pada PLTA sebagai komponen vital pembangkit listrik. Temukan cara kerjanya mengubah energi air menjadi listrik yang bermanfaat.
Baca lebih lajut »
Menggali Potensi Pembangkit Listrik Tenaga Angin di IndonesiaDengan potensi energi angin yang mencapai 1549 gigawatt Indonesia mulai melirik pembangkit listrik tenaga angin PLTB sebagai alternatif energi bersih
Baca lebih lajut »
Menuju Energi Nuklir Tantangan dan Potensi Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir di IndonesiaDi tengah ketergantungan pada energi fosil dan dampak perubahan iklim pemerintah mempertimbangkan pembangkit listrik tenaga nuklir PLTN sebagai sumber energi alternatif
Baca lebih lajut »
Nepal dan India Kembangkan Pembangkit Listrik Tenaga AirGold
Baca lebih lajut »
Pembangkit listrik tenaga surya dorong penghijauan gurun di ChinaDi tepi Gurun Ulan Buh di China utara, deretan panel fotovoltaik tampak berkilau di bawah sinar matahari. Sejumlah besar tanaman terlihat tumbuh di bawah dan ...
Baca lebih lajut »