Pembalut dan Tampon, Dibayarkan PPN

Ekonomi Berita

Pembalut dan Tampon, Dibayarkan PPN
PPNPembalutTampon
  • 📰 cnbcindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 76 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 51%
  • Publisher: 74%

Artikel ini menjelaskan bahwa pembalut dan tampon dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan akan terdampak penerapan PPN 12% mulai 1 Januari 2025. Artikel ini juga membahas tentang istilah period tax atau tampon tax yang merujuk pada pajak yang dikenakan atas produk sanitasi menstruasi dan mencantumkan beberapa negara yang telah menghapus atau menurunkan tarif pajak atas pembalut.

Barang kebutuhan perempuan seperti pembalut dan tampon ternyata dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ). Dengan demikian, barang ini pasti akan terdampak penerapan PPN 12% mulai 1 Januari 2025. Dikutip dari artikel di situs DJP, segala jenis pembalut pads sekali pakai, tampon, maupun menstrual cup dikenakan PPN .

Dari artikel yang ditulis oleh pegawai pajak Vinna Dien Asmady Putri, dia menuliskan PPN atas pembalut ini merupakan beban bagi penghasilan seorang wanita dan hanya wanita yang terbebani dengan PPN ini karena hanya wanita yang menggunakan pembalut sebagai bentuk menjalankan kodratnya. Pajak yang dikenakan atas pembalut, tampon, dan produk saniter menstruasi lainnya dikenal dengan istilah tampon tax atau period tax. Beberapa negara telah menurunkan bahkan membebaskan pembalut dari pengenaan pajak misalnya India, Kenya, Kanada, Jamaika, Malaysia, Amerika Serikat, Jerman, dan beberapa negara lainnya. Lalu adakah negara, selain Indonesia, yang juga mengenakan pajak pada pembalut? Kroasia adalah salah satu contohnya. Di Kroasia pada tahun 2021, tarif PPN atas pembalut adalah 25% meskipun telah diajukan penurunan tarif PPN dari 25% ke 5% namun usulan tersebut ditolak. Menurut penulis, alasan penolakan tersebut adalah karena parlemen Kroasia tidak dapat meyakini bahwa menurunkan tarif PPN untuk pembalut akan berpengaruh kepada turunnya harga pembalut di negara tersebut. laman periodtax.org, mengungkapkan Kanada tidak mengenakan pajak terhadap semua produk saniter menstruasi seperti pembalut, tampon, menstrual cup dan lain-lain. Sementara itu, Irlandia menetapkan tarif 0% untuk pembalut dan tampon tetapi menetapkan tarif 23% terhadap menstrual cup. Tidak hanya itu, Afrika Selatan juga tidak mengenakan pajak atas pembalut dan pantyliner. Namun, pajak masih dikenakan terhadap tampon dan sebagainy

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

cnbcindonesia /  🏆 7. in İD

PPN Pembalut Tampon Pajak Perempuan

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

DPR-Kemenkeu rapat bahas PPN barang mewah dan yang tak dikenakan PPNDPR-Kemenkeu rapat bahas PPN barang mewah dan yang tak dikenakan PPNPimpinan DPR RI menggelar rapat dengan Kementerian Keuangan membahas penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk menentukan barang mewah yang bakal ...
Baca lebih lajut »

Prabowo Resmi Terapkan Kenaikan PPN untuk Barang Mewah, Berikut Target Penerimaan PPN Tahun DepanPrabowo Resmi Terapkan Kenaikan PPN untuk Barang Mewah, Berikut Target Penerimaan PPN Tahun DepanPemerintah resmi menerapakan kenaikan PPN tahun depan untuk barang mewah. Berikut target PPN tahun depan
Baca lebih lajut »

RI Naikkan PPN ke 12%, Vietnam Malah Turunkan PPN ke 8%RI Naikkan PPN ke 12%, Vietnam Malah Turunkan PPN ke 8%Vietnam dan Indonesia memiliki kebijakan berbeda terkait pajak pertambahan nilai (PPN).
Baca lebih lajut »

Barang Mewah Lain Kena PPN 12%, Mobil Hybrid Cs Dapat Diskon PPNBarang Mewah Lain Kena PPN 12%, Mobil Hybrid Cs Dapat Diskon PPNTahun 2025, pemerintah akan memberlakukan pengenaan PPN 12% untuk barang-barang mewah.
Baca lebih lajut »

PPN Listrik PLN 2025: Aturan, Diskon, dan Bebas PPNPPN Listrik PLN 2025: Aturan, Diskon, dan Bebas PPNArtikel ini membahas tentang peraturan terbaru mengenai PPN listrik PLN pada tahun 2025. Termasuk detail tentang persentase PPN, kriteria penerima diskon, dan jumlah pelanggan yang dibebaskan dari PPN.
Baca lebih lajut »

PPN 12% Berlaku untuk Pakaian dan Kosmetik di Mall Mulai Tahun DepanPPN 12% Berlaku untuk Pakaian dan Kosmetik di Mall Mulai Tahun DepanPemerintah Indonesia menegaskan pakaian dan kosmetik yang dijual di pusat perbelanjaan atau mal akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% mulai tahun depan. Pemerintah telah menjelaskan daftar barang yang kena PPN dan tidak serta PPN-nya ditanggung pemerintah. Perbedaan PPN ini berlaku untuk berbagai barang dan jasa, termasuk Netflix, Spotify, pakaian, dan kosmetik yang dijual di mal. Aturan PPN ini sedang disusun bersama dengan Kementerian Keuangan. Barang-barang konsumsi utama dan barang sifatnya strategis, akan dikecualikan PPN.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 09:12:22