Pembalakan Liar di Hutan Pinus Lembanna: Kasus Misterius yang Mengkhawatirkan

Berita Lingkungan Berita

Pembalakan Liar di Hutan Pinus Lembanna: Kasus Misterius yang Mengkhawatirkan
Pembalakan LiarHutan Pinus LembannaTWA Malino
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 169 sec. here
  • 10 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 92%
  • Publisher: 83%

Kasus pembalakan liar di TWA Malino, tepatnya di Hutan Pinus Lembanna, Sulawesi Selatan, menjadi perhatian serius. Meskipun pelaku masih misterius, jejak pohon pinus yang ditebang dengan menggunakan alat pemotong chainsaw menjadi bukti kuat. Pengunjung yang menyaksikan kejadian ini mengkhawatirkan dampaknya terhadap kelestarian hutan. Ancaman hukuman bagi pelaku pembalakan liar di Taman Wisata Alam sangat tegas, namun oknum pelaku tetap bebas berkeliaran. Pihak TWA Malino memastikan bahwa pohon yang ditebang adalah pohon mati atau membahayakan pengunjung.

Aneh tapi nyata, aksi pembalakan liar di Kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Malino, tepatnya di Hutan Pinus Lembanna , Kelurahan Patappang, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga masih saja terjadi. Bahkan, oknum pelakunya masih misterius, dan bebas berkeliaran. Namun, jejak pohon pinus yang ditebang menjadi perhatian serius pengunjung yang memanfaatkan momen libur panjang, Senin (27/1/2025) di TWA Hutan Pinus Lembanna .

Rustam, pengunjung TWA Hutan Pinus Lembanna mengaku sangat resah dengan adanya aksi penebanganan pohon pinus. Pasalnya, dengan mata telanjang, Rustam bersama rekan-rekannya melihat langsung barang bukti berupa batang pohon pinus yang sudah ditebang menggunakan alat pemotong chainsaw. 'Jelas sekali ini hasil kejahatan. Nampak pohon ini habis ditebang. Padahal hutan wisata alam ini juga dikelola pihak KSDA, sementara barang barang buktinya sangat jelas di tinggalkan begitu saja,' kata Rustam, Senin (27/1/2025). Sementara itu sangat jelas pula ancaman hukuman bagi pembalak liar di Taman Wisata Alam Hutan Pinus, yaitu dapat dikenakan sanksi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK).Ancaman HukumanPerilaku pembalakan kayu dalam kawasan hutan dapat diancam sebagaimana Pasal 33 ayat (3). Di mana pada pasal tersebut ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 bagi setiap orang yang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam. Serta, Pasal 40 ayat (2): Diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000,00 bagi setiap orang yang melakukan kegiatan pengambilan hasil hutan kayu dalam kawasan taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam. Selain itu, oknum pelaku juga dapat dikenakan ancaman hukuman yang berbeda-beda tergantung pada jenis pelanggaran, tingkat kerusakan yang ditimbulkan, serta pertimbangan hakim. 'Olehnya itu mari kita jaga kelestarian hutan Pinus dengan tidak melakukan pembalakan liar. Sebab pembalakan liar di taman wisata alam hutan Pinus ini merupakan tindakan kriminal yang merugikan lingkungan dan negara,' jelas Rustam yang juga mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di kota Makassar. Terpisah, Ketua Forum Komunitas Hijau, Ahmad Yusran menjelaskan bahwa pihaknya sangat menyayangkan adanya belasan pohon pinus yang ditebang begitu saja di kawasan TWA Pinus Lembanna. 'Secara umum, pohon pinus tumbuh cukup cepat, dan dapat mencapai tinggi 10-20 meter dalam waktu 20-30 tahun. Namun, untuk mencapai ukuran maksimal, pohon pinus itu membutuhkan waktu 50-100 tahun atau lebih, tergantung pada spesies dan kondisi lingkungan. Karena pertumbuhan pohon pinus dipengaruhi oleh sejumlah faktor genetik, iklim, curah hujan yang ideal untuk pertumbuhan pinus adalah antara 1.200-3.000 mm per tahun,' kata Yusran. Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah Balai Besar Sulawesi Selatan, Mustari Tepu mengatakan, pihaknya telah meminta konfirmasi kepada pihak TWA Malino. Menurut salah seorang staf, TWA Malino sudah memastikan bahwa pohon-pohon yang ditebang bukanlah pohon yang sehat, melainkan pohon yang sudah mati atau membahayakan pengunjung. 'Kami dari resor TWA Malino beserta Masyarakat Mitra Polhut dan Kelompok Ekowisata pinus Lembanna, yang berjaga di hutan pinus Lembanna, tak ada pernah satu pohon pun sehat yang direbahkan atau ditebang, kami sangat menjaga, adapun pohon yang kami rebahkan yang sudah mati dan membahayakan pengunjung, supaya ada dokumentasi dan penyampaian kepada pimpinan,' jelas staf TWA Malino kepada Mustari Tepu

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Pembalakan Liar Hutan Pinus Lembanna TWA Malino Sulawesi Selatan Ancaman Hukuman Kelestarian Hutan

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Hutan Tanaman Energi: Solusi Ramah Lingkungan atau Ancaman bagi Hutan?Hutan Tanaman Energi: Solusi Ramah Lingkungan atau Ancaman bagi Hutan?Transisi energi menuju sumber energi baru dan terbarukan membawa harapan untuk masa depan bumi yang lebih panjang. Namun, konsep hutan tanaman energi (HTE) yang diusung sebagai salah satu solusi energi terbarukan juga membawa ancaman bagi hutan dan manusia yang menghuninya. Ekspansi HTE yang tidak terkendali berpotensi mengakibatkan hilangnya jutaan hektare hutan.
Baca lebih lajut »

Menhut Toni: Program Hutan Cadangan Bukan Deforestasi, Justru Maksimalkan Fungsi HutanMenhut Toni: Program Hutan Cadangan Bukan Deforestasi, Justru Maksimalkan Fungsi HutanMenteri Kehutanan (Menhut) Toni membantah anggapan bahwa program hutan cadangan seluas 20,6 juta hektar merupakan upaya deforestasi. Ia menegaskan bahwa program ini justru bertujuan untuk memulihkan dan meningkatkan produktivitas lahan kritis akibat kerusakan dan degradasi alami.
Baca lebih lajut »

123 Kasus DBD di Denpasar pada Januari 2025, Melonjak Tajam dari Tahun Lalu123 Kasus DBD di Denpasar pada Januari 2025, Melonjak Tajam dari Tahun LaluKasus tertinggi terjadi di Kecamatan Denpasar Barat sebanyak 39 kasus disusul Denpasar Utara 37 kasus
Baca lebih lajut »

Akhir Kasus Pencurian 5 Potong Kayu di Hutan Negara GunungkidulAkhir Kasus Pencurian 5 Potong Kayu di Hutan Negara GunungkidulKasus pencurian lima potong kayu sono brith di Gunungkidul diselesaikan melalui restorative justice. Pelaku M kini sudah di rumah setelah laporan dicabut.
Baca lebih lajut »

Polisi Ungkap Kasus Illegal Logging di Hutan Suaka Margasatwa Rimbang BalingPolisi Ungkap Kasus Illegal Logging di Hutan Suaka Margasatwa Rimbang BalingPolsek Singingi Hilir dan Polres Kuantan Singingi mengungkap kasus illegal logging di kawasan Hutan Suaka Margasatwa (SM) Rimbang Baling. Tujuh orang terduga pelaku diamankan beserta barang bukti berupa kayu olahan dan peralatan penebangan.
Baca lebih lajut »

Pemerintah Pusat Bentuk Perpres Untuk Penguasaan Kembali Kawasan HutanPemerintah Pusat Bentuk Perpres Untuk Penguasaan Kembali Kawasan HutanPeraturan Presiden (Perpres) baru dibentuk untuk mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan dan melakukan penertiban kawasan tersebut. Perpres ini mulai berlaku pada 21 Januari 2025 dan menegaskan perlunya penegakan hukum yang efektif terhadap pihak yang menggunakan kawasan hutan tanpa izin resmi. Terdapat tiga poin penertiban Kawasan Hutan, yaitu Penagihan Denda Administratif, Penguasaan Kembali Kawasan Hutan dan/atau pemulihan aset di Kawasan Hutan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-14 20:22:36