'Aturan hukum tersebut memerlukan pengawasan yang ketat karena api tidak bisa dipastikan hanya berdampak pada satu titik lahan saja,' ujar Sadino
PENGAMAT Hukum Lingkungan dan Kehutanan Sadino mengungkapkan Peraturan Gubernur Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan Area Lahan Berbasis Kearifan Lokal yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berisiko tinggi memicu kebakaran lahan dan hutan.
"Aturan hukum tersebut memerlukan pengawasan yang ketat karena api tidak bisa dipastikan hanya berdampak pada satu titik lahan saja," ujar Sadino melalui keterangan resmi, Senin . "Misalnya pemerintah daerah dan BNPB yang membantu melakukan penyiapan lahan. Jadi urusan bakar membakar tidak diserahkan kepada masyarakat. Dengan begitu, proses pembukaan lahan bisa terkendali," tegas Sadino.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pembakaran Lahan oleh Masyarakat Berisiko TinggiPembukaan lahan dengan membakar tidak cocok untuk membangun perkebunan karena lahan yang dibutuhkan sangat luas.
Baca lebih lajut »
Pembakaran Lahan oleh Masyarakat Berisiko TinggiPembukaan lahan dengan cara membakar punya risiko tinggi dan berbahaya akibat pergeseran (anomali) iklim.
Baca lebih lajut »
Masyarakat tidak Boleh Rusak Hutan untuk Buka Lahan PerkebunanDalam kesempatan ini, Gubernur Erzaldi mengajak masyarakat untuk memanfaatkan hutan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Baca lebih lajut »
Warga Bogor Kaget Ada Bayi Tersimpan di Dalam Tas di Sebuah Lahan KosongTali pusar bayi itu masih terlilit, tetapi ari-arinya sudah tidak ada. Masih ada darah segar juga di sweater bayi malang itu.
Baca lebih lajut »
BPBD Aceh Barat: Pembersihan Kebun Penyebab Kebakaran Lahan |Republika OnlineLahan seluas 7,6 hektare di dua kecamatan di Aceh Barat terbakar.
Baca lebih lajut »