Pembaharuan dan Perubahan Hukum Acara PTUN – MA NEWS
Sebelumnya PTUN berwenang hanya sebatas keputusan tata usaha negara dengan Undang-Undang administrasi pemerintahan tersebut memperluas kewenangan PTUN.
Beberapa diantaranya adalah sengketa perbuatan melawan hukum oleh pejabat tata usaha negara, pengujian sengketa tanah untuk kepentingan umum, penyalahgunaan wewenang oleh pemerintah, sengketa lingkungan hidup, dinamika pemilihan umum atau pilkada, dan lain sebagainya. Dengan adanya Undang-Undang administrasi pemerintahan tentunya perlu dipersiapkan kompetensi para hakim serta panitera pengganti dan jajaran teknis dalam menghadapi sengketa tata usaha negara.
Beberapa peraturan Mahkamah Agung telah dikeluarkan dan sudah berjalan walaupun secara normatif ketentuan pembentukan hukum acara harus dibentuk dengan Undang-Undang. Mudah-mudahan kedepannya, pemerintah bersama DPR dapat membentuk ataupun melahirkan Undang-Undang hukum acara peradilan tata usaha negara yang komprehensif.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemimpin Hong Kong Patuhi Sanksi PBB, Tolak Sanksi ASHong Kong akan mematuhi sanksi PBB sebagai tanggapan atas keberadaan kapal mewah milik orang Rusia, kata Kepala Eksekutif John Lee, Selasa (11/10). “Sanksi PBB apa pun akan ditegakkan oleh Hong Kong, karena ada dukungan undang-undang. Setiap tindakan harus didukung oleh undang-undang.” Kapal...
Baca lebih lajut »
Anies Undang Pj Gubernur Pilihan Jokowi ke Balaikota, Bahas PR JakartaKepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono ditunjuk Presiden Joko Widodo menjadi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan
Baca lebih lajut »
Unpad Undang Alumni Lanjut Kuliah Magister dan Doktor, Ini SyaratnyaUnpad mengundang alumni untuk melanjutkan studi ke jenjang Magister atau Doktor melalui program SMUP Jalur Alumni Berprestasi dan Berkinerja.
Baca lebih lajut »
DPR Coba Rebut Wewenang Pansel OJK dari Sri Mulyani CsKomisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) telah menuntaskan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau dikenal Omnibus Law Sektor Jasa Keuangan.
Baca lebih lajut »