Ketentuannya adalah 92 persen kuota haji dialokasikan untuk haji reguler. Sisanya 8 persen dialokasikan untuk haji khusus.
JawaPos.com – UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur pembagian kuota haji reguler dan khusus.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief berharap para travel atau penyelenggara ibadah haji khusus bisa memahami kebijakan itu. Dia mengatakan, pembagian kuota tersebut sudah disesuaikan dengan jatah yang diberikan Arab Saudi. Dia menyadari betul bahwa kuota haji khusus di bawah ketentuan UU. Tetapi, pembagian kuota tersebut merujuk kebijakan Saudi. Dalam melaksanakan haji, Saudi berpegang pada ketentuan atau regulasinya sendiri. Tanpa mempertimbangkan undang-undang yang ada di negara pengirim jemaah haji.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Berbagai Pesan Kocak dari Pemudik Roda Dua Mewarnai Perjalanan Mudik!Para pemudik motor yang kreatif ini, mengungkapkan kerinduan mereka setelah dua tahun tak bisa pulang kampung.
Baca lebih lajut »
Trisula International (TRIS) Tebar Dividen, Catat Jadwalnya | Market - Bisnis.comJadwal cum dividen di pasar reguler dan negosiasi adalah 13 Mei 2022 dan ex dividen di pasar reguler dan negosiasi adalah 17 Mei 2022.
Baca lebih lajut »
Harga Minyak Goreng Mulai Turun! Kebijakan Jokowi Berhasil?Penurunan ini terjadi tak lama setelah penetapan pemerintah mengenai larangan ekspor sawit dan minyak goreng.
Baca lebih lajut »
Tak Temukan Indomaret-Alfamart Saat ke Padang? Ini AlasannyaTernyata ini sebabnya tak ada Indomaret dan Alfamart di Padang.
Baca lebih lajut »
Muhadjir: Lebaran Jadi Mesin Spiritual dan Pulihkan EkonomiMuhadjir Effendy mengatakan perayaan Lebaran tahun ini harus menjadi mesin spiritual dan penggerak pemulihan ekonomi.
Baca lebih lajut »